Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assidiqie saat membacakan putusan dalam sidang pada Selasa, 7 November 2023. (Foto: Ist./cnnindonesia.com).

Putusan MKMK Tidak Singgung tentang Usia Capres-Cawapres Di Bawah 40 Tahun

8 November 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, sehubungan dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Namun itu tidak mempengaruhi keabsahan putusan MK soal usia capres-cawapres itu.

“Dengan putusan MK ini, proses pemilu dan paslon presiden-wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini kepada media Selasa, 7 November 2023.

Putusan yang dimaksud adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan dibacakan MK, lebih tepatnya dibacakan Ketua MK Anwar Usman, pada 16 Oktober 2023. MK memutuskan bahwa capres-cawapres di bawah usia 40 tahun bisa maju ke pilpres asalkan yang bersangkutan sudah pernah menjadi kepala daerah.

Pada Selasa, 7 November 2023, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Mahfud yang merupakan ahli hukum dan mantan Ketua MK mengapresiasi pula putusan MKMK hari ini.

Berita Lain

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

“Dalam beberapa tahun terakhir ini, saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘ guardian of constitution ‘. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd.

Pelanggaran Berat

MKMK telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 tadi. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Selain itu, sembilan hakim lainnya dinyatakan kena sanksi lisan, karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

“Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara,” kata Jimly membacakan putusannya. (*)

Berita Lain

Ir. Hj. Sari Yuliati, MT dilantik menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Adies Kadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Sari Yuliati adalah politikus Partai Golkar. (Foto: Ist./ kompas.id).

Ir. Hj. Sari Yuliati, MT Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Adies Kadir

28 Januari 2026
Sejumlah papan karangan bunga terkait proses sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, terpasang di Kompleks Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl.Merdeka Barat Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. (Foto: Ist/Kompas.com).

Karangan Bunga Mendadak Terpasang Di Kompleks MK

20 April 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS