Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave AF. Laksono.(Foto: Ist./ground57).

Putusan Uji Materi Batas Minimal Usia Capres, MK Harus Lihat Sepektrum Lebih Luas

30 September 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (Ketum PPK) Kosgoro 1957 Dave Akharshah Fikarno Laksono menyatakan, dalam setiap memutuskan suatu perkara, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap harus melihat spektrum lebih luas, yakni karena ada kebutuhan bangsa dan negara. Bukan kepentingan orang per orang, termasuk mereka yang mau maju atau dimajukan sebagai capres/cawapres.

Hal tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat, 29 September 2023 menanggapi adanya pernyataan Ketua MK Anwar Usman baru-baru ini, bahwa proses pemeriksaan terhadap judicial review (uji materi) usia minimal calon presiden/wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah selesai dan tinggal diumumkan saja oleh MK, walau belum dibacakan dalam persidangan untuk umum.

“Harus bukan (karena) kepentingan orang-orang tertentu atau simpatisannya, melainkan kepentingan bangsa dan negara,” ungkap Anggota Komisi-I DPR RI melalui 7Instagram Berita Kosgoro 1957.

Putera mantan Ketua DPR RI HR Agung Laksono ini menjelaskan, sekarang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 169 huruf q ditetapkan, batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun. “Kalau memang ada yang menggugat menjadi 35 tahun atau yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, itu hak konstitusional warga untuk mengajukan ‘judicial review’.” tegasnya.

Berita Lain

KH Said Aqil Siradj Pastikan Tak Maju jadi Calon Ketum PBNU

Dilelang Rp87 Juta, Harley-Davidson Jadi Incaran di BPA Fair 2026

Tiga BPD di Sumatra Masuk “World’s Best Bank 2026”

Gubernur Pramono Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK 2 Jakarta

“Namun, dikabulkan atau tidak, menjadi wewenang Majelis Hakim MK. Dan saya yakin hakim-hakim MK adalah sosok-sosok negarawan dan berintegritas serta punya pandangan jauh ke depan, sehingga tidak akan mengakomodasi kepentingan orang per orang, tetapi kepentingan bangsa dan negara yang jadi pegangan mereka,” tegas Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini. (*)

Berita Lain

Sebuah pesawat milik Citilink sedang mengisi bahan bakar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Pemerintah tetapkan biaya tambahan bagi bahan bakar jet, di tengah konflik AS-Israel dengan Iran. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Mulai 13 Mei, ‘Fuel Surcharge’ Pesawat Bisa 10%-100% Tarif Batas Atas

15 Mei 2026
PT Toba Pulp Lestari Tbk berlokasi di kawasan Danau Toba Sumatra Utara, sebuah perusahaan industri strategis yang bergerak di sektor kehutanan dan pengolahan hasil hutan. (Foto: Ist./ blog.amikom.ac.id).

Toba Pulp PHK Karyawan Usai Izin Dicabut Terkait Banjir Sumatra

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS