JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (Ketum PPK) Kosgoro 1957 Dave Akharshah Fikarno Laksono menyatakan, dalam setiap memutuskan suatu perkara, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap harus melihat spektrum lebih luas, yakni karena ada kebutuhan bangsa dan negara. Bukan kepentingan orang per orang, termasuk mereka yang mau maju atau dimajukan sebagai capres/cawapres.
Hal tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat, 29 September 2023 menanggapi adanya pernyataan Ketua MK Anwar Usman baru-baru ini, bahwa proses pemeriksaan terhadap judicial review (uji materi) usia minimal calon presiden/wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah selesai dan tinggal diumumkan saja oleh MK, walau belum dibacakan dalam persidangan untuk umum.
“Harus bukan (karena) kepentingan orang-orang tertentu atau simpatisannya, melainkan kepentingan bangsa dan negara,” ungkap Anggota Komisi-I DPR RI melalui 7Instagram Berita Kosgoro 1957.
Putera mantan Ketua DPR RI HR Agung Laksono ini menjelaskan, sekarang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 169 huruf q ditetapkan, batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun. “Kalau memang ada yang menggugat menjadi 35 tahun atau yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, itu hak konstitusional warga untuk mengajukan ‘judicial review’.” tegasnya.
“Namun, dikabulkan atau tidak, menjadi wewenang Majelis Hakim MK. Dan saya yakin hakim-hakim MK adalah sosok-sosok negarawan dan berintegritas serta punya pandangan jauh ke depan, sehingga tidak akan mengakomodasi kepentingan orang per orang, tetapi kepentingan bangsa dan negara yang jadi pegangan mereka,” tegas Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini. (*)