JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan selama 2011-2023. Penahanan Rafael resmi dilakukan mulai hari ini, Senin (3/4/2023) selama 20 hari ke depan.
“Untuk keperluan penyidikan dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Dijelaskan, bahwa proses pengusutan kasus Rafael berawal dari laporan masyarakat yang ditelaah, dikaji, dan seterusnya. Dari hasil penyelidikan, KPK lalu menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Dan pada akhirnya kami menemukam tersangka. Sore ini kami sampaikan tersangka sebagai berikut saudara RAT [Rafael Alun Trisambodo] yakni PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu, dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil sejak 2005,” paparnya.
Sebelumnya KPK menyampaikan sejumlah materi pertanyaan yang disampaikan kepada mantan pejabat pajak itu pada saat pemeriksaan. Misalnya, terkait dengan uang puluhan miliar rupiah pada safe deposit box (SDB) miliknya, serta puluhan tas mewah di rumahnya.
“Yang dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain saat penggeledahan rumahnya ditemukan beberapa tas dengan merek-merek terkenal, itu jumlahnya 70. Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di SDB, jumlahnya puluhan miliar,” tambah Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (*)