TANJUNGPINANG – Dalam 13 tahun berturut-turut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022.
Opini WTP tersebut disampaikan langsung Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit, pada Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri dari BPK RI kepada DPRD Provinsi Kepri, di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Jumat (14/4/2023).
Pemeriksaan dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2022, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Dalam pidatonya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, Pemprov Kepri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepri.
“BPK Perwakilan Provinsi Kepri telah melakukan pemeriksaan selama dua bulan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ungkap Ansar.
Mengenai keberhasilan Pemprov Kepri untuk ketiga belas kalinya menerima Opini WTP secara berturut-turut, Ansar mengaku bahwa Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar, namun dari beberapa hasil pemeriksaan terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti.
“Dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, kami akan menyusun Rencana Aksi yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat terselesaikan tepat waktu,” terangnya.
Ia pun menyatakan komitmennya untuk terus memonitor perbaikan yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, dalam proses menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI.
“Langkah perbaikan ini sangat diharapkan konkret dan nyata, sehingga pengelolaan keuangan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ansar.
Sementara itu Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit mengatakan, capaian Pemprov Kepri meraih opini WTP ke-13 kali berturut-turut ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Kepri, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” papar Ahmadi. (*)