JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023 lewat rapat paripurna yang digelar Rabu, 30 Agustus 2023 di Senayan Jakarta. Dari 42 RUU itu, 26 RUU diusulkan DPR RI, 13 RUU usulan pemerintah dan tiga RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Namun, jumlah itu belum termasuk daftar RUU lain yang bersifat kumulatif terbuka.
Berikut ini daftar 42 RUU yang masuk ke prolegnas prioritas 2023.
Usulan DPR
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( Omnibus Law ) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( Omnibus Law ).
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
- RUU tentang Bahan Kimia.
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
- RUU tentang Kesehatan ( Omnibus Law ) dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
- RUU tentang Kefarmasian.
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU tentang Permuseuman. Usulan Pemerintah
- RUU tentang Hukum Acara Perdata.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- RUU tentang Desain Industri.
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
- RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
- RUU tentang Penilai
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional Usulan DPD
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
- RUU tentang Daerah Kepulauan.
- RUU tentang Bahasa Daerah (usulan baru). (*)