BATAM- Seorang remaja berinisial M (17) yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung karena mencabuli pacarnya yang baru berusia 12 tahun.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan mengatakan, kasus tersebut diketahui orang tua korban setelah melihat bekas merah pada leher korban.
“Setelah ditanyakan oleh orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya,” kata Iptu Donald, Jumat, 23 Juni 2023.
Tindakan asusila tersebut lanjutnya, dilakukan oleh pelaku pada 22 April 2023 di rumahnya di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Ia menambahkan, berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum Et repertum dan hasil visum et Psikiatrikum, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti yakni selembar kutipan akta lahir korban, pakaian pelaku, dan pakaian korban,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku M dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” kata Iptu Donald. (Irvan Fanani, Reporter HMS)