BATAM – Kasus rudapaksa kembali terjadi di Batam. Kali ini dilakukan Ayah Tiri kepada Anaknya di Batumerah, Batu Ampar, Batam.
Pelaku berinisial AB (39), yang merupakan Ayah Tiri korban berinisial JA (19) menyetubuhi Anaknya itu hingga hamil 5 bulan.
Kasus tersebut terungkap, saat korban tidak kuat lagi karena sering dipaksa pelaku berhubungan intim, dan korban melaporkan hal itu kepada tantenya.
“Ya benar, kami menerima laporan dari Tante korban,” ujar Kanit Reskim Polsek Batu Ampar, Iptu Fachri Rizki, Selasa (24/01/2023).
Fachri mengatakan, pelaku sudah melakukan hal keji itu kepada korban sejak 2018 lalu, di mana korban masih berusia 13 tahun.
“Korban mendapat ancaman dari pelaku, makanya korban tidak berani melaporkan hal itu kepada Ibu atau keluarga,” terangnya.
Lanjut Fachri, aksi pelaku terkuak saat pelaku ingin meminta berhubungan intim pada 12 Januari 2023 kemarin, saat itu korban sudah hamil 5 bulan.
“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak, tapi pelaku terus memaksa. Namun akhirnya korban mengaku pada Tantenya,” ungkap Fachri.
Setelah mendapat laporan, anggota langsung menangkap pelaku. “Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan di Mapolsek,” tutupnya. (*)