Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju. (Foto: HMS/ Yulita Dani).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju. (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Rugikan Negara Lebih Rp35 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pelabuhan Dompak

3 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Dompak tahun anggaran 2015, Selasa (03/01/2022).

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju. “Dalam proses penyidikan, ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahap VI APBN,” ujar Ronny.

Ia mengatakan, untuk kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan dan keduanya juga telah dilakukan pencekalan dan telah berkoordinasi dengan instansi lain terkait pencekalan itu.

“Kami juga akan mengajukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak kabur ke luar negeri dan untuk berkas perkaranya segera akan di kirim ke JPU Kejari Tanjungpinang,” terangnya.

Berita Lain

Truk Muatan Box Ikan Hilang Kendali, Tabrak Mobil Dinas Pemkab Bintan di Lintas Barat

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Barelang Batam Optimalkan Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Banjir Rob untuk Wilayah Pesisir Pantai Kepri

Ronny menambahkan, dari hasil pemeriksaan ahli oseanografi, ahli teknik perkapalan, ahli teknik sipil dan ahli teknik bangunan, proyek lanjutan tersebut tidak dapat berfungsih dan dinyatakan gagal bangun. Sehingga dari investigasi perhitungan kerugian negara mengakibatkan kerugian mencapai Rp 35.974.179.073.

“Nilai tersebut merupakan jumlah bersih yang disediakan oleh pelaksana yang seluruhnya tidak dapat dimanfaatkan oleh negara pada pekerjaan lanjutan tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, proyek lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahap VI yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 itu tidak sesuai dalam perjanjian kontrak, sehingga tidak laik (layak) fungsi dan tidak sesuai rancangan awal. (CR7)

Berita Lain

Truk muatan box ikan hilang kendali, tabrak mobil dinas pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Bintan di Lintas Barat, Bintan, Selasa (07/02/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Truk Muatan Box Ikan Hilang Kendali, Tabrak Mobil Dinas Pemkab Bintan di Lintas Barat

7 Februari 2023
Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun dalam apel Operasi Keselamatan Seligi 2023, di Mapolda Kepri, Selasa (07/02/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

7 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS