TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Dompak tahun anggaran 2015, Selasa (03/01/2022).
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju. “Dalam proses penyidikan, ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahap VI APBN,” ujar Ronny.
Ia mengatakan, untuk kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan dan keduanya juga telah dilakukan pencekalan dan telah berkoordinasi dengan instansi lain terkait pencekalan itu.
“Kami juga akan mengajukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak kabur ke luar negeri dan untuk berkas perkaranya segera akan di kirim ke JPU Kejari Tanjungpinang,” terangnya.
Ronny menambahkan, dari hasil pemeriksaan ahli oseanografi, ahli teknik perkapalan, ahli teknik sipil dan ahli teknik bangunan, proyek lanjutan tersebut tidak dapat berfungsih dan dinyatakan gagal bangun. Sehingga dari investigasi perhitungan kerugian negara mengakibatkan kerugian mencapai Rp 35.974.179.073.
“Nilai tersebut merupakan jumlah bersih yang disediakan oleh pelaksana yang seluruhnya tidak dapat dimanfaatkan oleh negara pada pekerjaan lanjutan tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, proyek lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahap VI yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 itu tidak sesuai dalam perjanjian kontrak, sehingga tidak laik (layak) fungsi dan tidak sesuai rancangan awal. (CR7)