JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri adanya dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai, di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang.
Dari data barang kena cukai kuota rokok terdapat perhitungan fiktif, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menyebutkan saat ini tim penyidik tengah melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemanggilan saksi dari berbagai pihak, termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan, akan kami sampaikan ke publik,” jelas Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (27/3/2023).
Ia menambahkan, pihak KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikan perkara ini, di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait kepada Tim Penyidik.
“Sekecil apapun informasi dan datanya, akan kami terima dan akan dilakukan penyelidikan oleh tim,” tegasnya. (CR7)



