BATAM – Komisaris PT Triocom Tamrin Irawan, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, terhadap PT Triocom (Tergugat I), Notaris Soehendro Gautama (Tergugat II), Yuwanky (Tergugat III), dan Notaris Yondri Darto (turut Tergugat I).
Hal tersebut dilakukan, karena diduga Tergugat II dan III telah bekerjasama melakukan mufakat jahat dalam penghapusan saham, dan para tergugat mencampakkan Tamrin Irawan (Penggugat) sebagai Komisaris di PT Triocom, tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Triocom yang sah, sebagaimana ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Anggaran Dasar PT Triocom.
“Ya, benar. Kami ajukan gugatan PMH terhadap mereka dengan Nomor Perkara: 387/Pdt.G/2022/PN Btm, dalam Gugatan Perdata,” kata Kuasa Hukum Tamrin Irawan (Penggugat), Parlindungan, saat ditemui di Batam, Rabu (22/02/2023).
Dijelaskan, dalam isi pokok gugatan lebih fokus terhadap PMH yang dilakukan Tergugat II dan III yang telah bekerjasama, berani menerbitkan Akta Perubahan PT Triocom tanpa adanya RUPS, persetujuan, dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat.
Lebih lanjut dijabarkan, bahwa sebelumnya Tamrin Irawan dan Yuwanky sepakat mendirikan sebuah perusahaan, yang dibuktikan berdasarkan Akta Pendirian PT Triocom Nomor: 29 pada 8 Juni 1988, melalui Notaris Ria Adji Hendarto.
“Dalam Akta tersebut, Yuwanky sebagai Direktur dan klien kami [Tamrin Irawan] sebagai Komisaris, serta kedua-duanya sebagai pemegang saham dan founder [pendiri],” terangnya.
Ia menambahkan, pada masa itu, perusahaan sangat berkembang bisnisnya bahkan sempat beberapa kali PT Triocom memberikan dividen atau bagi hasil keuntungan dari bisnis yang dijalankan.
“Sampai pada suatu saat, klien kami hijrah ke Kota Pekanbaru. Setelah itu terhadap perkembangan PT Triocom, Yuwanky tidak pernah sama sekali memberitahukan klien kami baik mengenai perkembangan bisnis, RUPS, bagi hasil keuntungan, bahkan mengenai kendala,” papar Parlindungan.
Pengacara asal Kota Pekanbaru ini menuturkan, kliennya sempat membiarkan atas kerisauannya akan PT Triocom selama bertahun-tahun. Namun di tahun 2021 dan 2022, Tamrin Irawan berusaha menghubungi Yuwanky yang sejak saat itu tidak pernah mau mengangkat teleponnya.
“Sejak inilah [Oktober 2022], Tamrin Irawan berikan kuasa kepada kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini,” imbuh mantan wartawan tersebut.
Saat ditelusuri di Kantor Notaris Soehendro Gautama di Batam, sambungnya, ternyata Notaris Soehendro Gautama telah menerbitkan Akta Perubahan Nomor: 31, pada Kamis, 13 Mei 1993 tanpa adanya pemberitahuan kepada kliennya.
Bahkan, Parlindungan berujar, kliennya tidak pernah sama sekali menghadap Notaris Soehendro, namun dalam Akta Perubahan dibunyikan bahwa kliennya telah menghadap dan menandatangani Akta Perubahan tersebut.
“Jelas, kalau persoalannya benar demikian, maka secara pidana telah masuk unsur pidana pemalsuan dan penipuan,” tegasnya.
Ia menilai, secara perdata dan etika bisnis, mereka (Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian secara kode etik, Notaris Soehendro Gautama telah melakukan pelanggaran akibat menerbitkan akta otentik tanpa adanya kehadiran dan tandatangan para pihak yang menghadap dirinya.
Berdasarkan Akta Perubahan Nomor: 31 yang diterbitkan Notaris Soehendro, salah satu redaksinya tertulis, Tamrin Irawan telah menghadap dan menyatakan bahwa atas kehendaknya sendiri telah mengundurkan diri dan keluar sebagai pendiri dari PT Triocom.
“Dan dalam akta itu juga, Yuwanky tetap menjabat sebagai Direktur,” sebut Parlindungan.
Masih dalam Akta Perubahan dimaksud, tertulis di antara pendiri yang lama dengan bekas para pendiri telah diadakan perhitungan, pembebasan dan perlunasan (aequit et decharge) atas hak dan bagiannya masing-masing dalam perseroan/PT Triocom.
Sehingga bekas para pendiri melepaskan segala hak untuk meminta perhitungan ulangan terhadap pendiri lama, dan atas perhitungan pembebasan serta pelunasan tersebut oleh para penghadap, maka dengan Akta Perubahan dimaksud dianggap berlaku sebagai kuitansinya yang sah lagi sempurna.
“Mengenai segala isi dalam Akta Perubahan tersebut, diakui adalah fiktif dan berisikan kebohongan semua. Klien kami secara tegas membantah, telah menghadap Notaris Soehendro atas perubahan akta dan menyatakan tidak benar telah mengundurkan diri dari PT Triocom,” ucap Bendahara DPC Peradi Pekanbaru ini.
Terlebih, kliennya juga membatah, kalau telah diadakan perhitungan, pembebasan dan pelunasan (aequit et decharge) atas hak dan bagiannya masing-masing dalam perseroan/PT Triocom tersebut.
Di sisi lain, dalam waktu berjalan nyatanya telah didirikan perusahaan bernama PT Triocom Citra Mandiri, yang Akta Pendiriannya diterbitkan oleh Notaris Yondri Darto (Turut Tergugat I) berdasarkan Akta Nomor: 193 tertanggal 13 Agustus 2008.
Yang mana diduga, menghapus kedudukan serta peran Tamrin Irawan terhadap perkembangan bisnis yang telah pesat dijalani, oleh Yuwanky dan kawan-kawan melalui atas nama PT Triocom.
“Maka itu kami menyertakan Notaris Yondri Darto sebagai turut Tergugat I,” lugas Parlindungan.
Pengacara spesialis hukum bisnis itu mengungkapkan, dalam gugatan yang diajukan, pihaknya meminta kepada para Tergugat untuk mengganti kerugian materil akibat tidak adanya penyerahan atau pengembalian penyertaan modal (saham) milik kliennya sebesar Rp35 miliar, dan kerugian imateril yang ditotalkan sebesar Rp39,5 miliar.
Sementara, Kuasa Hukum Yuwanky (Tergugat III) Bistok Nadeak, tak membantah dan membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Saat ini sedang bergulir di PN Batam. Nanti kita lihat proses persidangannya seperti apa. Yang jelas, Pak Yuwanky sudah tidak di sana lagi [PT Triocom]. Itu perusahaan sudah lama sekali, jadi kami tidak begitu tahu terkait PT Triocom,” singkat Bistok menjelaskan. (*)