BATAM – Dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan sekaligus pengambilan keputusan yang dilaksanakan di Gedung DPRD Batam, Rabu (25/01/2023) menghasilkan pengesahan Ranperda menjadi Perda.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, menyampaikan pendapat akhirnya atas kesepakatan forum yang menyetujui Ranperda menjadi Perda tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak stakeholder terkait, sehingga Ranperda ini sah jadi Perda,” tegas Amsakar yang disambut riuh tepuk tangan peserta rapat.
Dikatakan, pada prinsipnya Perda Kearsipan diperlukan sebagai memori kolektif perjalanan daerah (Batam), sekaligus membuka ruang atau akses informasi kepada masyarakat.
“Dengan ini [Perda] ada bukti autentik yang dapat direkam dari jejak perjalanan daerah, karena Perda Arsip ini tentu saja mengukuhkan ingatan perihal Batam sejak berdiri hingga berkembang maju seperti sekarang ini,” ungkapnya.
Menurutnya, Perda Kearsipan memiliki peran penting dan strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Yang dapat dilihat antara lain, lewat akuntabilitas, transparansi. Dan arsip, menjadi salah satu indikator terkait transparansi atau keterbukaan informasi publik itu,” ujar Ansar.
Pada kesempatan itu, Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, diawali dengan laporan oleh Ketua Pansus Ranperda Kearsipan Kota Batam, Rohaizat dan ditutup dengan penandatanganan pengesahan Perda. (Dwi Septiani)