BATAM – Warga Batuaji, Batam berinisial AR (23), harus berada di balik jeruji besi atas laporan orang tua korban, karena sudah melakukan sodomi terhadap anaknya berinisial GSY (16) yang masih duduk di bangku sekolah.
Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Guchy mengatakan, kasus ini berawal saat korban mengunduh aplikasi khusus Gay, dan berkenalan dengan pelaku dan bertukar nomor WhatsApp (WA).
“Setelah bertukaran nomor WA, pelaku mengundang korban ke kosannya,” ujar Guchy, saat menggelar konferensi pers, Kamis (6/4/2023).
Ia menjelaskan, pelaku menutup pintu kosan, dan mengajak korban melakukan persetubuhan sesama jenis atau sodomi.
“Pelaku dan korban sudah tiga kali melakukan sodomi ke korban,” sebutnya.
Lanjut Guchy, aksi percintaan kedua pria sesama jenis ini terungkap saat ibu korban melihat anaknya kesakitan di bagian bokong belakang.
“Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, dan orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Batuaji,” ungkap Guchy.
Ditambahkan, pelaku ditangkap di kosannya di kawasan Batuaji, dan pelaku langsung digiring ke Polsek Batuaji.
“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya. (*)



