ANAMBAS – Dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas, di dua lokasi yang berbeda beberapa waktu lalu. Keduanya yakni S (38) dan E (52).
Penangkapan tersebut berawal saat adanya laporan masyarakat terkait kepemilikan sabu. Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap S di jalan Pasir Merah, tepatnya di salah satu Family Karaoke yang ada di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas.
Tidak sampai di situ, atas pengembangan yang dilakukan terhadap S, Satresnarkoba Polres Anambas juga menangkap E di Kapal Motor (KM) Ahiteri yang berlabuh di Pelabuhan Balai, Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penangakapan terhadap dua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Anambas, Iptu SM Simanjuktak. “Penangkapan dimulai terhadap S pada 9 Maret 2023 pukul 23.30 WIB, dan kemudian ia mengaku mendapat barang bukti [sabu] dari E,” terangnya, Rabu (15/03/2023).
Lebih lanjut dipaparkan, sekira pukul 01.12 WIB di hari berikutnya, tim menangkap E dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan sabu dengan berat 8,60 gram beserta barang bukti lainnya.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya. (CR7)