Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Satresnarkoba Polres Karimun. (Foto : dokumen pribadi)

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Narkoba 1,9 Kg Sabu, Satu Pelaku Anak Wakil Bupati

8 Agustus 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba. Senin, 07 Agustus 2023.

Empat orang pelaku diamankan pihak kepolisian, adalah FA, PN, DA dan MR. Dari pelaku itu, salah satunya diketahui merupakan anak dari Wakil Bupati Karimun, dengan inisial DA.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, dan saat anggota menelusuri informasi tersebut, mendapat empat tersangka beserta barang bukti.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG berwarna hijau dengan berat kotor 1. 900 gram dan 5 (lima) paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening berat kotor 40,1 gram, 1 buah alat hisap shabu (Bong),” kata Kapolres.

Berita Lain

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Wali Kota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

⁠BP Batam Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Hadapi Potensi Kemarau Panjang

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

Li Claudia Chandra Respon Cepat Persoalan Perpanjangan UWT Perumahan Puskopkar

Dari empat orang tersangka tersebut, ditangkap di lokasi yang berbeda, dua orang di sebuah hotel dan dua lagi sebuah rumah kontrakan.

Sementara itu, barang haram tersebut diketahui disimpan oleh DA selama dua hari. Bahkan, DA juga diketahui sebagai orang yang menjemput narkoba tersebut di pelabuhan rakyat di Karimun.

“Peran DA ini sebagai penjemput dan yang menyimpan barang ini. Untuk yang lainnya juga ada peran lainnya, baik sebagai pemesan dan juga ada yang sebagai pemodal,” ujar AKBP Ryky.

Saat ini, keempat pelaku telah di tahan di sel tahanan Mapolres Karimun untuk menjalani proses lebih lanjut.

Polisi juga tengah memburu seorang DPO yang diketahui merupakan orang yang menjemput barang haram itu ke wilayah Pontian Malaysia, yaitu inisial BO.

Kapolres Karimun juga enggan menyebutkan nama jabatan dari pejabat daerah Karimun yang anaknya tersandung kasus narkoba tersebut.

“Saya sudah sampaikan iya ada seorang anak pejabat, rekan-rekan sudah tau lah,” kata Kapolres saat ditanya mengenai apakah DA anak dari Wakil Bupati Karimun.

Kemudian, untuk ancaman hukuman yang dijeratkan pada empat pelaku, berlaku sama, yakni disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya sama, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolres.

Berita Lain

Sebuah mobil terjun ke laut setelah lepas kendali dan menabrak kerumunan warga di Karimun (Dok: Polres Karimun)

Polisi Tetapkan Sopir Avanza sebagai Tersangka dalam Laka Maut di Karimun

23 April 2026
Barang bukti narkotika yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Barang Bukti Melimpah, Kepri Belum Lepas dari Jerat Jaringan Narkotika

10 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS