Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba. Senin, 07 Agustus 2023.
Empat orang pelaku diamankan pihak kepolisian, adalah FA, PN, DA dan MR. Dari pelaku itu, salah satunya diketahui merupakan anak dari Wakil Bupati Karimun, dengan inisial DA.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, dan saat anggota menelusuri informasi tersebut, mendapat empat tersangka beserta barang bukti.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG berwarna hijau dengan berat kotor 1. 900 gram dan 5 (lima) paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening berat kotor 40,1 gram, 1 buah alat hisap shabu (Bong),” kata Kapolres.
Dari empat orang tersangka tersebut, ditangkap di lokasi yang berbeda, dua orang di sebuah hotel dan dua lagi sebuah rumah kontrakan.
Sementara itu, barang haram tersebut diketahui disimpan oleh DA selama dua hari. Bahkan, DA juga diketahui sebagai orang yang menjemput narkoba tersebut di pelabuhan rakyat di Karimun.
“Peran DA ini sebagai penjemput dan yang menyimpan barang ini. Untuk yang lainnya juga ada peran lainnya, baik sebagai pemesan dan juga ada yang sebagai pemodal,” ujar AKBP Ryky.
Saat ini, keempat pelaku telah di tahan di sel tahanan Mapolres Karimun untuk menjalani proses lebih lanjut.
Polisi juga tengah memburu seorang DPO yang diketahui merupakan orang yang menjemput barang haram itu ke wilayah Pontian Malaysia, yaitu inisial BO.
Kapolres Karimun juga enggan menyebutkan nama jabatan dari pejabat daerah Karimun yang anaknya tersandung kasus narkoba tersebut.
“Saya sudah sampaikan iya ada seorang anak pejabat, rekan-rekan sudah tau lah,” kata Kapolres saat ditanya mengenai apakah DA anak dari Wakil Bupati Karimun.
Kemudian, untuk ancaman hukuman yang dijeratkan pada empat pelaku, berlaku sama, yakni disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya sama, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolres.