BATAM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim mengatakan, perizinan taksi online yang ada di Batam wajib mempunyai Kartu Pengawasan (KP) yang dikeluarkan Dishub Provinsi Kepri.
“Karena termasuk (taksi online) angkutan sewa khusus (ASK) dan itu non trayek, maka harus memiliki KP yang dikeluarkan oleh dishub provinsi supaya lebih mudah dalam pengawasannya,” ujar Salim yang diwawancarai melalui sambungan seluler, Selasa (10/01/2023).
Ia menyebutkan, bagi para sopir taksi online yang melanggar ketentuan atau tidak memiliki KP maka itu akan ditindaklanjuti oleh Dishub Kepri. “Terkait itu, akan kita serahkan ke pusat karena kewenangan yang memberikan sanksi itu dari Dishub Kepri jadi mereka nanti yang mengeluarkan sanksinya seperti apa,” terangnya.
Dia mengaku, pihaknya telah melakukan upaya untuk sopir taksi online agar mempunyai KP dengan memfasilitasi sopir taksi online tersebut agar mengurus ke Provinsi. “Keterlibatan kami (Dishub Batam) tidak jauh karena kewenangannya ada di Dishub. Yang jelas, KP itu bisa didapatkan setelah menjalani uji Kir dan memegang SIM umum. Bagi yang sudah memiliki kelengkapan itu, bisa diteruskan ke provinsi (untuk membuat KP),” papar Salim.
Selain itu, disinggung masalah trayek, dia kembali menegaskan, bahwa trayek taksi online khususnya di Bandara Hang Nadim Batam sudah ada ketentuannya yakni, dengan pembatasan area penjemputan.
“Pembatasan area itu sendri kita sudah bahas dengan Dishub Kepri. Jika mengantarkan boleh sampai pelataran keberangkatan. Tetapi pada saat penjemputan dibatasi areanya, hanya boleh penjemputan sampai pintu pagar kawasan bandara atau paling jauh sampai ke jalur jalan arah kargo,” lugas Salim.
Menyoroti polemik berkepanjangan antara taksi online dan taksi konvensional di Bandara Batam, ia berharap pihak Dishub Kepri bisa lebih aktif dan lebih cepat untuk menanggapi atau mengambil langkah-langkah pendisiplinan.
“Baik itu masalah KP nya, tarif, atau masalah wilayah, aturan dan sebagainya bisa segera ambil langkah tegas. Karena polemik ini sangat berdampak pada pariwisata yang cukup menggangu keamanan dan kenyamanan. Kami juga sering mendesak provinsi untuk segera mengatasi polemik tersebut,” ungkapnya mengakhiri. (Dwi Septiani)