Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Karimun tiba di Asrama Haji Batam Centre, Selasa, 23 Mei 2023. (Foto: Irvan Fanani)

Seorang Jamaah Calon Haji Asal Batam Meninggal Dunia di Makkah

13 Juni 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Seorang jamaah calon haji (JCH) asal Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Shalahuddin bin Selamat berusia 70 tahun meninggal dunia di Rumah Sakit Annoor Makkah, Arab Saudi.

“Almarhum meninggal dunia di RS Annoor Makkah pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 07.30 waktu setempat,” kata Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Batam tahun 2023, Muhammad Syafii.

Jamaah yang tergabung dalam kloter 3 embarkasi Batam itu meninggal dunia karena mengalami penyakit Hemiparesis atau stroke. Dalam keberangkatan haji, ia bersama sang istri.

“Jenazah langsung dimakamkan di pemakaman Sharae, Makkah,” kata dia.

Berita Lain

Deretan Keuntungan Rempang Eco-City

Kepala BP Batam Ground Breaking Kawasan Industri Hijau di Kabil

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

Bahas Pengembangan Rempang, Menteri Investasi RI Optimistis Kesejahteraan Masyarakat Ikut Meningkat

Nurdin memang sudah memiliki riwayat sakit sejak masih di Batam. Ia juga sempat mendapatkan perawatan saat tiba di Madinah dan Makkah karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Sementara itu, Kordinator Media Center Haji (MCH) Embarkasi/Debarkasi Hang Nadim Batam, Syahbudi mengatakan bahwa asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah mendapat asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mereka setorkan.

“Ada juga ekstra cover, yakni jamaah calon haji yang wafat di pesawat, akan mendapat ekstra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jamaah,” kata Syahbudi.

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji, yakni jamaah wafat akan menerima sebesar minimal bipih, jamaah wafat karena kecelakaan menerima dua kali besaran bipih.

Kemudian, jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, menerima santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai dengan 100 persen Bipih.

“Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji,” kata Syahbudi. (Irvan Fanani, Reporter HMS)

Berita Lain

Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Karimun tiba di Asrama Haji Batam Centre, Selasa, 23 Mei 2023. (Foto: Irvan Fanani)

PPIH Embarkasi Batam Berangkatkan Dua Kloter Tambahan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

24 Juni 2023
Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Karimun tiba di Asrama Haji Batam Centre, Selasa, 23 Mei 2023. (Foto: Irvan Fanani)

PPIH Embarkasi Batam Sudah Berangkatkan 9.281 Jemaah Calon Haji ke Makkah

16 Juni 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS