TANJUNGPINANG – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang tangkap pelaku yang setubuhi korban (18).
Pelaku MRR (21) ditangkap, usai orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, lantaran anaknya kini tengah berbadan dua dengan usia kehamilan 8 bulan.
“Kejadian tersebut berlangsung sejak 2022 silam, bahkan pelaku mengajak korban melakukan perbuatan hubungan badan di tujuh hotel yang ada di Tanjungpinang,” terang Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovanni Casanova, Kamis (23/03/2023).
Ia menjelaskan, pelaku bahkan membujuk korban akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, namun hingga korban hamil 8 bulan korbanpun tak kunjung dinikahi pelaku.
“Pelaku hanya menjanjikan untuk dinikahi tapi tak dilakukan,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, lanjutnya, pelaku akhirnya dibekuk tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan saat ini sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Giovanni.
Adapun barang bukti yang disita, 1 helai bra motif renda warna biru, 1 helai celana dalam warna pink, kaos lengan panjang abu-abu, celana panjang abu-abu, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit. (CR7)