Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku MRR, yang ditangkap tim Polresta Tanjungpinang. (Foto: Ist/ Polresta Tanjungpinang).
Pelaku MRR, yang ditangkap tim Polresta Tanjungpinang. (Foto: Ist/ Polresta Tanjungpinang).

Setahun Setubuhi Korban hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara

23 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang tangkap pelaku yang setubuhi korban (18).

Pelaku MRR (21) ditangkap, usai orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, lantaran anaknya kini tengah berbadan dua dengan usia kehamilan 8 bulan.

“Kejadian tersebut berlangsung sejak 2022 silam, bahkan pelaku mengajak korban melakukan perbuatan hubungan badan di tujuh hotel yang ada di Tanjungpinang,” terang Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovanni Casanova, Kamis (23/03/2023).

Ia menjelaskan, pelaku bahkan membujuk korban akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, namun hingga korban hamil 8 bulan korbanpun tak kunjung dinikahi pelaku.

Berita Lain

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional: Pendidikan Membentuk Karakter Anak Bangsa

BP Batam Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan Akan Diberi Sanksi Tegas

“Pelaku hanya menjanjikan untuk dinikahi tapi tak dilakukan,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, lanjutnya, pelaku akhirnya dibekuk tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan saat ini sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Giovanni.

Adapun barang bukti yang disita, 1 helai bra motif renda warna biru, 1 helai celana dalam warna pink, kaos lengan panjang abu-abu, celana panjang abu-abu, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit. (CR7)

Berita Lain

Babay Farid Wazdi saat diperiksa di Pengadilan Tipikor, Semarang (Jawa Tengah). (Foto: Ist./ Instagram @ pipitibrahim).

Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank DKI Babay di Kasus Sritex

8 Mei 2026
Makan bergizi gratis (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Boraks dalam Menu MBG Anambas, 162 Pelajar Keracunan

5 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS