BATAM – Sebuah kasus pencabulan yang mengerikan terjadi di Kota Batam. Ketika seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IA (39) tega mencabuli tiga anak kandungnya yang masih berusia sangat muda. Pelaku mengakui telah memegang alat kemaluan korban sejak kecil.
Menurut Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, pelaku melakukan perbuatan tersebut pada anaknya yang paling besar. Selain itu, dia juga memegang kemaluan dua anaknya yang lain.
“Pelaku mengakui memegang alat kemaluan korban semenjak kecil,” ujarnya dalam sebuah press conference.
Kasus ini terungkap ketika istri pelaku menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada anak-anak mereka. Saat anaknya buang air besar, terdapat darah dari duburnya. Istrinya pun langsung melakukan visum kepada anaknya dan melaporkan perbuatan suaminya ke pihak berwajib.
Kini pelaku terjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bisa mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, pelaku menyangkal tuduhan. “Saya difitnah,” ujar IA.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang tua dan masyarakat bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah kejahatan serius yang harus diperangi dengan tegas.
Semua pihak harus bersatu dalam melindungi hak-hak anak dan memberikan perlindungan bagi mereka dari ancaman pencabulan dan tindakan kekerasan lainnya. (*)