BATAM – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II yang juga Civitas Academica Universitas Sriwijaya (UNSRI) Prof. Dr. Iskhaq Iskandar M.Sc mengungkapkan perlu adanya harmonisasi antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
Hal itu diutarakannya saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di AP Premier Hotel, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 8 Juni 2023 siang.
“Ada beberapa isu urgensi yang muncul dari PP 26/2023 ini. Di antaranya yaitu terkait bagaimana meminimalisir dampak negatif dari pengelolaan sedimentasi laut, kemudian bagaimana meningkatkan dampak positifnya dan juga mengenai pengendalian kegiatan pemanfaatannya,” tutur Iskhaq.
Dari isu urgensi tersebut, lanjut Iskhaq, ia menyarankan perlu adanya harmonisasi lagi antara PP 26/2023 dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
Ia menyebutkan, di dalam naskah akademisnya, PP tersebut dirinya telah membaca bahwa sudah ditinjau beberapa perturan perundang-undangan yang lainnya yang terkait dengan PP ini.
Tetapi, di dalam konsiderannya, PP 26/2023 ini hanya memiliki satu rujukan saja yakni PP adalah UU No. 32/2014 tentang kelautan.
“Padahal kita juga ada UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Di situ ada ketentuan pemanfaatan sedimentasi laut di pulau-pulau kecil dan pulau terluar bahwa itu dilarang apabila mengganggu atau mengancam pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir tersebut.” ujarnya. “Kalau UU ini tidak dimunculkan dalam konsideran PP tersebut, tentu orang akan meraba-raba kok hanya satu saja konsiderannya.”
Ia menambahkan, jika ditelaah lebih jauh, UU lain yang dapat menjadi rujukan yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini bisa kita rujuk nantinya pada saat tata kelolanya, perencanaannya, kemudian pemanfaatan pengawasannya terkait dengan analisis mengenai dampak pengelolaan hasil sedimentasi laut terhadap lingkungan. Kemudian juga UU Cipta Kerja yang menjadi dasar kenapa lahirnya PP ini,” paparnya.
“Sehingga dengan penguatan PP tersebut apabila diturunkan nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau petunjuk teknis (Juknis) dari peraturan Dirjen dan lain sebagainya tidak menimbulkan tanda tanya,” jelas Iskhaq.
Kedua, ia menyarankan perlu adanya kajian sebelum melakukan aktivitas pemanfaatan sedimentasi laut. Hal tersebut guna meyakinkan bahwasanya pengelolaan hasil sedimentasi laut ini untuk mengurangi dampak negatif dan menguatkan dampak positifnya.
“Kalau di bidang oseanografi, itu sangat memungkinkan dilakukan pemodelan. Yakni dengan memperhatikan kondisi perairan yang akan dimanfaatkan, kemudian dibuat pemodelannya. Kalau kita manfaatkan sedimentasinya, lantas bagaimana kondisi hidro-oseanografi perairannya, berubah atau tidak, nah itu bisa dimodelkan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Iskhaq meminta agar pada saat nanti pelaku usaha pasir laut menyampaikan proposal untuk melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi laut di suatu wilayah, pelaku usaha tersebut harus membuat pemodelan yang jelas.
“Kalau mereka (pengusaha pasir laut) kelola, seberapa banyak sedimentasi yang diambil dan kondisi hidro-oseanografinya sepertinya apa, itu harus jelas. Sehingga kekhawatiran kita bahwa dengan pengelolaan hasil sedimentasi laut ini akan menyebabkan menguatnya dampak negatif, itu bisa kita minimalisir,” pungkas Iskhaq. (Irvan Fanani, reporter HMS)



