JAKARTA – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, artis Ammar Zoni (AZ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka membeli sabu pada Rabu, 8 Maret 2023 dan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus.
Berbicara di hadapan pers lebih lanjut dikatakan, AZ mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada sopirnya berinisial M yang kini juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Usai menerima uang melalui transfer Rp1,5 juta, M bergerak ke Kampung Boncos bersama tersangka ketiga yakni rekannya berinisial RH.
“M mengajak RH, mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka bertemu seseorang yg biasa dipanggil bang. Menyerahkan uang Rp1 juta, dua tersangka mendapat dua klip bening berisi sabu,” ujar Ade Ary di Markas Polres Jaksel, Jumat (10/03/2023).
Di Kampung Boncos, lanjur Kombes Ary, tersangka M dan RH juga membeli satu klip bening sabu dan mereka berdua menggunakannya di lokasi.
Ditangkap di Ragunan
Sopir M kemudian ditangkap di Ragunan, Jakarta Selatan saat perjalanan pulang. M dan RH diamankan anggota Satresnarkoba pukul 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan. Kedua tersangka diamankan bersama tiga bungkus plastik sabu sebagai barang bukti perkara.
“Kepada petugas, M mengakui bahwa barang itu titipan dari AZ (Ammar Zoni),” tambah Ade.
Ammar kemudian ditangkap setelah ada pengakuan dari M. Berdasarkan keterangan tersebut polisi sempat mencari artis sinetron tersebut, sebelum dapat membekuknya di rumahnya kawasan Babakan Madang, Bogor. Saat ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 1 gram.
Setelah proses pemeriksaan, polisi menetapkan suami artis Irish Bella tersebut sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menyatakan, Ammar ditangkap dalam kondisi sadar. Kemudian polisi juga sudah memeriksa urine Ammar Zoni dan hasilnya positif narkoba.
Para tersangka untuk sementara dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar tersebut. “Benar (artis) inisial AZ ditangkap,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (10/03/2023). (*)



