BATAM – Dalam inspeksi mendadak (sidak) Ketua Komisi IV DPRD RI, Sudin ke Batam tepatnya ke kawasan Sembulang, ia beserta rombongan menemukan fakta adanya lokasi penampungan arang ilegal, Rabu (25/01/2023).
Sebelumnya, sidak itu memang didasari dari informasi seputar produk arang berbahan mangrove ilegal di kawasan Sembulang, Batam, yang didapatnya sekitar sebulan yang lalu.
Dikutip dari GoKepri, betapa terkejutnya ia, bahwa aktivitas tak berizin itu telah berlangsung sejak puluhan tahun lamanya, dan tidak ada tindak lanjut dari pemerintah maupun penegak hukum setempat.
Maka tak heran, kala sidak itu, gudang penampungan arang ilegal yang menjadi tujuan, tampak luas yang diperkirakan setengah lapangan bola. Ratusan karung bahkan lebih berisikan arang siap jual, tampak tersusun rapi di setiap sisi gudang.
Temuan ini jelas menjadi perhatian serius Komisi IV DPR RI, mengingat upaya pemerintah yang tengah merehabilitasi hutan mangrove dengan menggelontorkan anggaran hingga Rp1 triliun lebih.
“Tentu temuan ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah. Ada berapa ratus ribu batang pohon kawasan mangrove yang ditebang untuk dijadikan arang,” sesal Sudin.
Dilihat dari produk arang tersebut, ia menilai batang arang yang tampak besar-besar itu berasal dari pohon mangrove yang berusia sekitar 50 tahun.
“Pemiliknya [pelaku] harus segera di-BAP. Kita juga akan sidak tempat-tempat lainnya, karena setelah ditelusuri bukan di sini [Sembulang] saja gudangnya, tapi ada juga di Galang,” tegasnya.
Ia menambahkan, diketahui juga bahwa dapur poduksi arang tersebut berada di Lingga dan Riau tepatnya di Kabupaten Meranti. Batam sebagai lokasi penampungan, karena semua produk arang ini diekspor ke Singapura dan Malaysia melalui Pelabuhan Batu Ampar.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menginstruksikan, agar kerugian negara segera dihitung oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ikut dalam sidak tersebut.
Bahkan ia memerintahkan Gakkum KLHK untuk menyegel gudang-gudang ilegal tempat penyimpanan arang mangrove tersebut. Setidaknya ada tiga gudang di Batam yang berhasil disidak Komisi IV DPR bersama Gakkum KLHK.
“Kita akan cek, apakah ada izin reklamasinya apa tidak ke KKP. Kalau tidak ada izin, kita perintahkan disegel, karena merusak hutan mangrove. Kita enggak peduli siapa backing-nya. Kalau melanggar hukum, ya kita akan tegakkan hukum,” tandas Sudin. (*)