BATAM – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, dengan lugas menyatakan bahwa ia mengetahui persis lokasi dan sertifikat yang dibagikan oleh pemerintah pusat kepada warga RW 22 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam itu, statusnya clear and clean.
“Saya pastikan itu,” tegas Nuryanto dalam RDP bersama warga Kelurahan Sadai, di ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, Jumat (17/02/2023) sore.
Dijelaskan, dari segi administrasi, ratusan masyarakat sudah memiliki sertifikat. Namun, di dalam sertifikat tersebut tertulis UWTO terhutang dengan stempel warna merah. Dengan demikian sertifikat tersebut belum bisa diagunkan sebagai jaminan di Bank.
“Kalau mereka [warga] mau bayar UWTO, artinya kan ada pemasukan kepada pemerintah. Terlebih ini program pemerintah pusat. Seharusnya inikan sangat mudah, tinggal merunutkan prosesnya ke bawah. Terkecuali, kalau lahan tersebut belum clear,” terang pria yang akrab disapa Cak Nur ini.
Ia mengaku heran, seharusnya pihak berwenang dalam hal Badan Pertanahan dan BP Batam, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya.
“Ini sudah punya sertifikat, mau bayar UWTO tapi tidak bisa. Heran [saya],” ucapnya.
Di sisi lain, ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak BP Batam dalam RDP tersebut. “Kami sangat menyayangkan, pihak yang berwenang dari BP Batam tidak hadir untuk memberi penjelasan. Hanya ada perwakilan PTSP, dan kami sudah minta ke mereka untuk menyampaikan hal ini ke atasannya,” ungkap Nuryanto seusai RDP.
Sebelumnya, salah seorang warga RW 22 Kelurahan Sadai, Agus Yunus menuturkan sudah mengajukan pembayaran UWTO sejak Maret 2021 lalu. Namun, pihak BP Batam memintanya untuk melengkapi persyaratan.
Dengan rasa bingung tanpa ada penjelasan yang konkret dar pihak BP Batam, persyaratan apalagi yang harus ia penuhi. Karena sebagian besar warga sudah melengkapi persyaratan, termasuk pembayaran PBB.
“Kami ini bingung, persyaratan apalagi yang harus kami penuhi. Ini sertifikat dari program Pak Jokowi, tapi kenapa tak bisa bayar UWTO,” papar Agus.
Sementara, Seksi Pengadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Mayhazzah menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi tidak bisa membayar UWTO, itu dikarenakan ada cap merah yang sudah masuk dalam sistem.
“Silakan masyarakat ke BPN untuk menghilangkan cap merah tersebut, dengan membawa bukti pelunasan UWTO,” singkatnya. (*)