BATAM – Sebagai upaya dalam rangka menyukseskan dan bangga dengan produk-produk dalam negeri, Pemerintah Pusat membuat kebijakan E-Katalog.
Kebijakan yang diamanatkan Presiden Joko Widodo ini, mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa.
Dalam penerapannya di Kota Batam dilihat dari awal mulai 13 Juni 2022 hingga 26 Januari 2023, terdapat sebanyak 15.179 produk tayang di E-Katalog Lokal Batam.
“Hal itu mendapuk Kota Batam berada pada peringkat satu se-Sumatera,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid yang dikutip dari Media Center Batam, Sabtu (28/01/2023).
Sementara data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kota Batam menempati rangking empat E-Katalog lokal se-Indonesia. Sedangkan, untuk transaksi E-Katalog lokal, Kota Batam berada di rangking dua se-Sumatera dengan jumlah belanja sekitar Rp104 miliar.
Disebutkan, pelaku usaha Kota Batam yang telah terdaftar di E-Katalog ini berjumlah 632 pelaku usaha lokal Batam.
E-Katalog Batam juga telah digunakan oleh instansi di luar Pemko Batam. Tercatat ada 27 instansi lain yang turut berbelanja di E-Katalog lokal Batam.
“Dengan ini mudah-mudahan penggunaan produk dalam negerinya semakin hari dapat semakin baik, dan berpengaruh pada rantai pertumbuhan ekonomi di Kota Batam,” ungkap Jefridin.
Ia juga menyampaikan dukungan dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi, dalam mendukung 100 persen upaya Pemerintah Pusat agar Indonesia dapat mandiri dengan menggunakan produk dalam negeri.
“Pemerintah Kota Batam juga telah menerapkan sistem non tunai, mulai dari belanja hingga Pendapatan Asli Daerah [Pajak dan Retribusi Daerah],” terangnya.
Diketahui, penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kota Batam sendiri telah diatur dalam Intruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. (Dwi Septiani)



