Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua SWI, Tongam Tobing. (Foto: Ist/ via google search).
Ketua SWI, Tongam Tobing. (Foto: Ist/ via google search).

SWI Hentikan Aktivitas 8 Entitas dan 85 Platfrom Pinjol Ilegal

6 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 85 pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing melalui keterangan resminya yang dirilis, Senin (06/03/2023).

Adapun delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin itu terdiri, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya. “Kedelapannya telah dihentikan aktivitasnya,” terang Tongam.

Ia menambahkan, SWI juga menemukan 85 platform pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 platform.

Berita Lain

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

Korupsi Pengadaan LNG, Eks Direktur Pertamina Tuding Nicke dan Ahok Bertanggung Jawab

252 Perjalanan KAI Kelas Eksekutif Hingga Luxury Nataru Dapat Diskon Tarif 25%

KSPI Tolak UMP DKI Jakarta Rp5.729.876/Bulan

“Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo [cicil sewa] karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Dijelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data centre aplikasi waspada investasi.

Melalui data itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal, lanjutnya, dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. Ia menekankan, SWI bukan aparat penegak hukum yang tidak dapat melakukan proses hukum.

“Untuk itu kami terus mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjol dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaannya,” tegas Tongam.

Pengecekan bisa melalui minisite waspada investasi di https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Berita Lain

Kontainer yang mengangkut limbah elektronik asal Amerika yang disegel KLH dan Bea Cukai di TPK Batu Ampar. (Foto: Humas BC Batam).

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

27 Desember 2025
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim. (Foto: Ist/ detik.com).

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

27 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS