JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 85 pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing melalui keterangan resminya yang dirilis, Senin (06/03/2023).
Adapun delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin itu terdiri, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya. “Kedelapannya telah dihentikan aktivitasnya,” terang Tongam.
Ia menambahkan, SWI juga menemukan 85 platform pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 platform.
“Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo [cicil sewa] karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Dijelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data centre aplikasi waspada investasi.
Melalui data itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal, lanjutnya, dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. Ia menekankan, SWI bukan aparat penegak hukum yang tidak dapat melakukan proses hukum.
“Untuk itu kami terus mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjol dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaannya,” tegas Tongam.
Pengecekan bisa melalui minisite waspada investasi di https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)