JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengeluarkan keputusan terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Salah satunya, libur nasional tahun baru Imlek 2574 yang jatuh pada 22 Januari, mendapat cuti bersama pada 23 Januari 2023. Artinya, ada libur panjang di akhir pekan ini.
Dikutip dari NU Online, Sabtu (21/01/2023), penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam keputusan tersebut menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari,” terangnya.
Keputusan pemerintah melalui SKB tersebut, dapat diunduh pada tautan berikut: https://jdih.menpan.go.id/puu-1564-Skb.html. (*)