Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS seluar dua hektare di wilayah Jembatan Enam. (Foto: Humas PSDKP)

Tak Sesuai Perizinan, KKP Segel Keramba Jaring Apung di Batam

11 Juni 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS seluar dua hektare di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 9 Juni 2023.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI, mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran KJA tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Penyegelan tersebut juga merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

“Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya,” kata Adin yang memimpin langsung penyegelan.

Berita Lain

BP Batam Bahas Potensi Investasi, PMDN Jadi Penggerak Utama Perekonomian

Percepatan Pemerataan Distribusi Air Bersih Masuk Dalam Program Prioritas Pemerintah Kota Batam

Pemko Batam Optimis Akan Meraih WTP ke-14 Melalui Peningkatan Disiplin dan Patuh Terhadap Regulasi

BP Batam Tegaskan Investor Patuh Terhadap Regulasi yang Berlaku Untuk Menggerakkan Ekonomi Lokal

Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut,” kata Adin.

Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

“Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” kata dia

Berita Lain

Tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Bangunan tersebut untuk proyek pengembangan terminal logistik PT Karya Citra Nusantara. (Foto: Ist./ Kompas.com).

Dirjen KKP: Tanggul Beton Laut Cilincing ‘Breakwater’ Kolam Labuh

17 September 2025
Sejumlah Personel TNI AL dan nelayan saat membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 18 Januari 2025. (Foto: Ist./Antara).

KKP: Pembongkaran Pagar Laut, Berpotensi Kaburkan Proses Hukum

20 Januari 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS