BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan yang sebelumnya menetapkan status bencana menjadi Tanggap Darurat, kini sudah berakhir dan ditetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan untuk upaya penyelesaian lanjutan.
Hal itu disampaikan Bupati Bintan, Roby Kurniawan dengan penjelasan, bahwa status Tanggap Bencana terhitung sejak tanggal 3 hingga 9 Maret 2023 seperti yang tertuang dalam SK Bupati Bintan Nomor 178/III/2023.
“Status Tanggap Darurat berakhir semalam (09/03), hari ini (10/03) aktivitas kita kembalikan seperti biasa dan kita tetap siaga. Nah, statusnya bertransisi dari Darurat ke Pemulihan, maksudnya untuk memenuhi aturan pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan,” terang Roby dikutip dari MC Bintan, Sabtu (11/03/2023).
Ia menambahkan, penetapan status tersebut memang sesuai dengan wewenang daerah. Di mana Kabupaten/Kota hanya bisa menetapkan status dengan masa maksimal tujuh hari, Provinsi dalam rentang satu bulan dan Pemerintah Pusat dengan batas maksimal tiga bulan.
Berkenaan dengan kerusakan infrastruktur dibeberapa akses ruas jalan wilayah Bintan, Roby menyampaikan bahwa akan diterbitkan SK status Transisi Darurat ke Pemulihan, yang artinya dilakukan perpanjangan waktu untuk pembenahan infrastruktur.
“Statusnya berakhir dan per hari ini sudah kembali normal. Namun, untuk jalan-jalan kita termasuk infrastruktur lain itu akan masih butuh waktu, karena pengerjaannya kan dari Pusat, itu status Jalan Pusat. Kita koordinasi terus supaya progresnya cepat. Jadi, statusnya sekarang Transisi ke Pemulihan,” paparnya.
Kondisi di lapangan hingga saat ini juga terlihat perlahan pulih. Masyarakat kembali memulai aktivitasnya seperti biasa. Meski ada beberapa pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan seperti jalan amblas di Lintas Barat dan jalur Lintas Wacopek, namun kondisi ini sudah dapat dikatakan tahap pemulihan menuju kondisi normal.
Sekda Bintan, Ronny Kartika mengungkapkan, beberapa pekerjaan masih berlanjut, seperti pembenahan pada ruas jalan. “Hari ini SK penetapan status Transisinya diproses, berlaku 30 hari ke depan. Ini untuk membantu mendukung rekan-rekan di Balai PJL Kepri. Kita doakan bersama semuanya lancar dan selesai sesuai harapan,” tutur Ronny.
Pemulihan Bintan
Dijelaskan, status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan di mana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen, berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang. Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya Tanggap Darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, diketahui sebanyak 636 KK yang terdiri dari 2.323 jiwa telah menerima distribusi logistik. 490 jiwa menerima logistik melalui dapur umum yang berada di tiga titik, sementara 1.833 jiwa lainnya menerima paket sembako.
Kepala BPBD Bintan, Ramlah juga menyatakan pos penjagaan sudah mulai dinonaktifkan, dan seluruh personel telah bertugas seperti biasa, Jumat (10/03/2023). Pihaknya bersama beberapa OPD terkait, TNI/Polri maupun Instansi lainnya tetap berada dalam kondisi siaga, apabila terjadi banjir lanjutan maupun kondisi bencana lainnya. (*)