JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, tak ada kebebasan yang absolut. “Saya berkali-kali sampaikan, kebebasan bertanggung jawab. Kita juga harus tanggung jawab dong, jangan mentang-mentang berlindung di balik lingkungan hidup,” katanya dalam unggahan video di akun Instagramnya, Sabtu, 18 November 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukum empat tahun penjara terhadap Haris Azhar dan 3,5 tahun untuk Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang dirawat di General Hospital Singapore menyatakan, kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia melakukan manipulasi banyak hal. Oleh karenanya, ia meminta mereka bertanggung jawab atas kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Padahal Anda memanipulasi banyak hal, ya nggak boleh dong. Ya Anda harus bertanggung jawab, ya buktikan di pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman empat tahun penjara. Ia dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun,” tegas jaksa.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Yakin Bersalah
Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Haris Azhar ialah tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup hingga tidak sopan di persidangan. Sementara tidak ada hal meringankan.
Sementara itu, JPU pun menuntut Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Ia dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata jaksa.
Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.
(*)