Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di General Hospital Singapore. (Tangkapan layar Instagram @luhut.pandjaitan).

Tanggapan atas Tuntutan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Marves

19 November 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, tak ada kebebasan yang absolut. “Saya berkali-kali sampaikan, kebebasan bertanggung jawab. Kita juga harus tanggung jawab dong, jangan mentang-mentang berlindung di balik lingkungan hidup,” katanya dalam unggahan video di akun Instagramnya, Sabtu, 18 November 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukum empat tahun penjara terhadap Haris Azhar dan 3,5 tahun untuk Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang dirawat di General Hospital Singapore menyatakan, kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia melakukan manipulasi banyak hal. Oleh karenanya, ia meminta mereka bertanggung jawab atas kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Padahal Anda memanipulasi banyak hal, ya nggak boleh dong. Ya Anda harus bertanggung jawab, ya buktikan di pengadilan,” katanya.

Berita Lain

Pemerintah Ambil Alih Tanah Bersertifikat, yang Dua Tahun Diterlantarkan

Seorang Ulama Iran Tawarkan Hadiah Rp18,5 Miliar Bagi Pembunuh Trump

Kementerian PKP Gandeng KPK Usut 15 Bangunan Rusun Mangkrak

Kejagung Belum Tahan Riza Khalid, ‘The Gasoline Godfather’

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman empat tahun penjara. Ia dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun,” tegas jaksa.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Yakin Bersalah

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Haris Azhar ialah tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup hingga tidak sopan di persidangan. Sementara tidak ada hal meringankan.

Sementara itu, JPU pun menuntut Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Ia dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata jaksa.

Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.
(*)

Berita Lain

Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Ist./CNBC Indonesia).

LBP Bingung Dengan Sikap PDIP Tak Dukung Presiden Jokowi

10 Februari 2024
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ist./kompas.com).

Menko Marves Bantah Pernyataan Timnas Amin

25 Januari 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS