JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan tetap sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Hal itu ia sampaikan jelang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu, pada Selasa (17/01/2023).
“Ya, itu (sidang besok) biar MK saja yang menentukan. Karena kalau MK secara institusional dan kelembagaan sudah punya sikap. Waktu saya Ketua MK kan sudah ada putusannya,” ujar Mahfud yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/01/2023).
Menurutnya, urusan proporsional terbuka atau tertutup sebenarnya merupakan urusan legislatif dan bukan merupakan urusan MK.
“Karena (sebenarnya) MK tidak boleh mengatur, tetapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu kalau zaman saya dulu legislatif yang mengatur,” terangnya.
Ia kembali mengulas, bahwa saat kepemimpinannya, ia tidak menetapkan sistem terbuka dalam putusan MK tetapi hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sedangkan penerapan tetap dikembalikan ke ranah legislatif.
“Kalau soal terbuka, tertutup siapa yang menetapkan? itu legislatif. Itu zaman saya. Kalau sekarang MK punya pandangan lain, silakan saja,” tutup Mahfud. (*)