BATAM – Tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kepri akhir tahun 2022, jajaran kepolisian Polda Kepri terus melakukan pengungkapan terkait kasus menonjol tersebut.
Pada 16 Januari 2023, tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus curanmor di Kota Batam.
“Dalam kasus ini kami mengamankan dua pelaku, yang berinisial AW dan BS yang diamankan di Bengkong,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robi Topan Manusiwa, Kamis (19/01/2023).
Dia menyebut, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan korban, dan anggota langsung melakukan penyidikan dan pengembangan.
“Anggota melakukan penyidikan ke Bengkong dan menangkap satu pelaku berinisial AW, setelah itu dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku BS,” paparnya.
Lanjut Robi, pelaku AW bertugas sebagai pemetik, dan pelaku BS sebagai pengepul. Barang bukti yang diamankan ada 7 motor.
“Pelaku ini pemain baru, tapi sudah meresahkan masyarakat di Bengkong dan Batam Kota,” ungkap Robi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)