BINTAN – Satreskrim Polres Bintan amankan dua pria paruh baya yang tengah asyik bermain judi jenis siji, di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan saat anggota kepolisian Polres Bintan menerima laporan dari masyarakat, adanya permainan judi yang merupakan panyakit masyarakat.
Kapolres Bintan AKBP Ricky Iswoyo membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tindak pidana perjudian, yakni JM (49) dan AW (56).
“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing di mana JM merupakan bandar judi, dan rumah JM juga sebagai tempat lokasi bermain judi,” terang Ricky, Kamis (6/4/2023).
Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan kemudian menangkap AW yang sebagai pemasang nomor ke pelaku JM.
Para pelaku, lanjutnya, diamankan sebagai upaya menekan dan memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, yang mana hal itu merupakan salah satu tujuan dari Operasi Pekat Seligi 2023.
“Diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga Kabupaten Bintan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan,” ungkapnya. (CR7)