JAKARTA – Pulau Jawa masih jadi episentrum perebutan suara Pilpres 2024, karena jumlah pemilih terdaftar 95.407.152. Hal tersebut tercermin dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan KPU RI pada Minggu, 2 Juli 2023, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri, jumlah keseluruhan 204.807.222 pemilih.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan. Terdapat pula 1.101.178 (0,54 persen) pemilih disabilitas.
Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU RI melalui berita acara resmi Minggu siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023.
Di dalam negeri DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.
Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS.
Ada empat provinsi dengan jumlah pemilih tertinggi yakni Jawa Barat dengan 35.714.901 pemilih (140.457 TPS); Jawa Timur 31.402.838 pemilih (120.666 TPS); Jawa Tengah 28.289.413 pemilih (117.299 TPS); dan Sumatera Utara dengan 10.853.940 pemilih (45.875 TPS)
Sedangkan empat provinsi dengan jumlah pemilih terendah meliputi, Papua Selatan dengan 367.269 pemilih (1.770 TPS); Papua Barat 385.465 pemilih (1.923 TPS); Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih (2.156 TPS); dan Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih (2.295 TPS).(*)