JAKARTA – Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Jumat (10/03/2023) sore, di Kantor Mahfud. Pertemuan itu untuk membahas terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu.
Mahfud menyebut, transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp300 triliun itu bukan korupsi, namun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana transaksi tersebut diketahui dari 197 laporan kasus yang melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu, sejak 2009-2023.
“Bukan korupsi, (tapi) pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,” kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, kemarin.
Dirincikan, dari 197 laporan kasus, ada 167 laporan yang tidak ada tindak lanjut. Sehingga sebagian kasus TPPU itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang lain ada yang masih berjalan, ada yang sudah divonis pengadilan, ada yang masih berproses ada yang belum dilaporkan dan sebagainya,” tuturnya.
Ia kemudian meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berpatok pada kekayaan dalam rekening petugas kementerian saja.
Dibalik transaksi Rp300 triliun itu, lanjutnya, terselip juga dugaan korupsi namun porsinya kecil. Ia mencontohkan dari 7 kasus di antara 197 kasus yang ada.
“Dari kementerian itu ada 197 (laporan) kita ambil sampel 7 kasus, angka pencuciannya Rp60 triliun. Mungkin korupsinya hanya Rp60 miliar, Rp20 miliar, atau Rp50 miliar,” terang Mahfud.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan dana Rp7,08 triliun ke negara. “Kalau dikaitkan dengan korupsi yang dilakukan, Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun dari korupsi kasus-kasus itu,” jelasnya.
Hal tersebut turut diakui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, atas pernyataan Mahfud. Bahwa di dalam institusi Kementerian Keuangan telah terjadi fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawainya.
“Atas adanya temuan fraud tersebut telah dikembalikan ke negara sebesar Rp7,08 triliun. Tentu ini adalah bentuk dari kita menegakkan aturan melalui pemeriksaan kepabeanan dan juga pemeriksaan pajak. Kerja sama ini juga kami apresiasi dengan PPATK dan tentu akan kita lanjutkan,” papar Suahasil.
Wamenkeu bahkan membeberkan, sejak 2007 hingga 2023 pihaknya telah menerima sebanyak 266 laporan dari PPATK terkait transaksi dan kekayaan pegawai Kemenkeu.
“Memang sudah dilakukan secara terus menerus dengan PPATK dari tahun 2007 sampai dengan sekarang, ada 266 laporan yang disampaikan PPATK kepada kami,” ujarnya.
Wamenkeu Suahasil menyatakan bahwa, Kemenkeu berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam pengusutan dugaan TPPU di tubuh lembaganya tersebut.
“Kita akan membuka penuh kerja sama kalau ada upaya mengejar TPPU ini. Kalau perlu kita lakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya kepada individu pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar seluruh Indonesia,” katanya. (*)