BATAM – Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam yang diciduk jajaran kepolisian Sat Narkoba Polresta Barelang, pada Rabu 25 Januari 2023 lalu, hanya ditetapkan sebagai pemilik sabu.
Pasalnya, pada saat uji tes urine oleh Sat Narkoba Polresta Barelang, hasilnya negatif.
“Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Azhari David Yolanda dan rekan wanitanya Natasya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Selasa petang (31/01/2023).
Lulik menjelaskan, dua tersangka tidak sempat mengkonsumsi sabu yang ditemukan sebagai barang bukti, dan tersangka Azhari David Yolanda tidak pernah menggunakan sabu.
“Pengakuan pelaku ADY, ia hanya pernah memakai obat inex dulu,” imbuhnya.
Lanjutnya, pelaku Azhari David Yolanda memang yang memesan sabu, dengan maksud ingin mencoba.
“Tersangka ADY ingin merasakan sabu, dan memesannya melalui Natasya. Natasya memesan sabu kepada Beb (DPO) mengunakan uang ADY dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta,” ungkap Lulik.
Namun, tersangka Azhari dan Natasya belum sempat menggunakan sabu, karena keburu diciduk oleh anggota Sat Narkoba Polresta Barelang saat keduanya tengah tidur dan barang bukti (sabu) terletak di atas meja.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1,” sebutnya.
Untuk itu, Lulik mengaku bahwa keduanya saat ini masih berada dalam pengawasan, dan ditempatkan di dalam sel Mapolresta Barelang.
“Saat ini keduanya masih dalam status tahanan,” tegas Lulik.
Perlakuan Istimewa
Dari segi penampilan, Azhari David Yolanda dan rekan wanitanya Natasya tampak seperti mendapat perlakuan istimewa.
Terlihat saat Sat Narkoba Polresta Barelang menggelar ekspose penetapan tersangka, Azhari David Yolanda dan Natasya menggunakan celana jeans yang bersih.
Selain itu, keduanya memakai sendal jepit, dan bukan sendal yang biasa digunakan tersangka yang terjerat kasus kriminal.
Tidak hanya itu, alis mata dari tersangka Natasya masih rapi. Tidak ada tanda-tanda tersangka ditahan dalam penjara.
Azhari David Yolanda menggunakan baju tahanan berwarna merah, tapi dilapis baju kemeja di balik baju tahanan tersebut.
Kedua tersangka hanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1, di mana tersangka hanya mendapat hukuman kepemilikan sabu.
“Kedua tersangka negatif, hal itu berdasarkan tes urine yang telah kami lakukan,” terang Lulik.
Ia memaparkan, kedua tersangka tidak pernah memakai sabu saat ditangkap di salah satu kamar Hotel Pacific, karena belum sempat menggunakannya.
“Berat bruto sabu 0,24 gram bukan 0,68 gram,” ucapnya. (*)