BATAM – Tiga SPBU di Batam ditutup akibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, hal tersebut dilakukan setelah pertemuan dengan Kepala Disperindag kota Batam dan Retail PT Pertamina Region I Sumatera di Batam, Rabu (08/03/2023) kemarin.
Ketiga SPBU yang melakukan pelanggaran ambang batas ukur yakni SPBU PT Ismadi Salam di Jl.Hang Nadim Kecamatan Nongsa, SPBU PT Satria Citra Kencana di Jl.Budi Kemulian Kampung Seraya, dan SPBU milik PT Bintan Maju Bersama di Jl.Letjend Suprapto Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Penindakan dilakukan berdasarkan pengecekan Disperindag Kota Batam kepada 3 SPBU yang diduga melanggar ketentuan,” jelas Nasriadi, Kamis (09/03/2023).
Dua dari tiga SPBU tersebut telah diambil tindakan dan diberikan sanksi berupa teguran serta dibuatkan surat pernyataan setelah dilakukan pengecekan ulang, yaitu SPBU PT Ismadi Salam dan Satria Citra Kencana.
Sementara itu, SPBU Codo tetap ditutup sampai tanggal 31 Maret 2023. Penutupan ini akan terus berlanjut sampai ada keterangan resmi dari Pertamina.
“Dari laporan yang disampaikan Kadisperindag, bahwa kedua SPBU tersebut sudah beroperasi kembali,” ucapnya.
Sementara Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria membenarkan adanya penutupan ketiga SPBU.
Ia berujar, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada tiga SPBU itu. Namun, surat peringatan itu tak diindahkan oleh SPBU.
“Kalau dua SPBU itu [SPBU PT Ismadi Salam dan Satria Citra Kencana], sudah mereka tera ulang setelah kita beri peringatan, awalnya tidak di tera. Kedua SPBU itu bisa beroperasi kalau sudah di tera,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (09/03/2023).
Agar kejadian ini tak terulang, pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah SPBU yang ada di Kota Batam. Pihaknya juga mengimbau agar seluruh SPBU bisa mengukuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pertamina. (*)