TANJUNGPINANG – Sidang tuntutan dengan tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tempat pembuangan akhir (TPA) di Bintan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (05/01/2023).
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Eka Putra Kristian Waruwu, menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa yakni, Herry Wahyu selama 7 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan denda sebesar Rp300 juta.
“Selain itu, Herry Wahyu juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujarnya.
Sedangkan terdakwa Ari Syafdiansah dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan biaya denda Rp300 juta dan dibebankan UP sebesar Rp 1,440 miliar, yang jika tidak membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Untuk terdakwa Supriatna, dituntut 8 tahun penjara dan dibebankan denda sebesar Rp300 juta serta dibebankan UP sebesar Rp900 juta, jika tidak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Ia melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta sidang maupun alat bukti dokumen, bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah melakukan praktik korupsi senilai Rp2,4 miliar pada ganti rugi lahan TPA sampah Tanjunguban, untuk tahun anggaran 2018 lalu.
“Untuk itu ketiga terdakwa tetap ditahan di Rutan Tanjungpinang,” sebut Eka mengakhiri tuntutannya.
Mendengar amar tuntutan tersebut, pihak penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar kemudian menunda persidangan hingga satu pekan ke depan. “Persidangan akan dilanjutkan kembali Kamis, 12 Januari 2023 mendatang, dengan agenda mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa,” ucap Siti menutup sidang. (CR7)