TANJUNGPINANG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di Kantor BP Tanjungpinang, di jalan Raja Haji Fisabilillah Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023).
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 11.00 WIB itu, diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Tanjungpinang.
Pantauan di lapangan, terlihat personel kepolisian dari Polresta Tanjungpinang turut melakukan penjagaan ketat di dalam dan luar Kantor BP Tanjungpinang, saat tim penyidik dari KPK tengah memeriksa beberapa berkas terkait perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keluarnya tim KPK dari Kantor BP Tanjungpinang. Bahkan dikabarkan, tim penyidik sudah turun ke Tanjungpinang sejak Jumat (24/3/2023) lalu.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengungkapkan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota rokok dan minuman beralkohol, pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang, Kepri.
Penyelidikan itu dilakukan karena diduga adanya penetapan dan perhitungan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” ujar Jubir KPK, Ali Fikir melalui keterangan resminya yang dirilis, Senin (27/3/2023) kemarin. (CR7)