TANJUNGPINANG – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksan Agung (Kejagung) ringkus Henny JM (54), yang merupakan tersangka Kejati Sumatra Utara (Sumut) atas dugaan korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (31/3/2023) lalu.
Diketahui Henny ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2016 oleh Kejati Sumut, dan telah terbukti rugikan keuangan negara sebesar Rp 3.529.000.000.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyebutkan, terpidana Henny JM tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.153.000.000.
“Dari perkara tersebut Mahkama Agung menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 576.896.016,” jelas Nixon, Sabtu (1/4/2023).
Ia menambahkan, Henny JM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di mana yang bersangkutan dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Kapuspenkum menyebutkan dalam rilisnya, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejagung untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (CR7)