Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua SWI, Tongam Tobing. (Foto: Ist/ via google search).
Ketua SWI, Tongam Tobing. (Foto: Ist/ via google search).

Tongam: Penawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Masih Marak, Waspada!

2 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin (bodong), dan 50 pinjaman online (pinjol) tanpa izin, pada Januari 2023.

Yaitu, 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dan 4 entitas dalam kegiatan tanpa izin lainnya. Termasuk, 50 pinjol ilegal.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing dalam keterangan resminya, Kamis (02/02/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal, dengan terus mencari informasi crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Berita Lain

Kata Bos Ciputra, Sektor Properti Bakal Melonjak Tahun 2026

Presiden Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Balikpapan, RI Kurangi Impor BBM

HUT PDIP ke-53: Ketum Tandatangani Akta Notaris Pendirian Kantor Megawati Institute

Jokowi Ikut Disebut dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

Dari informasi yang di dapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi, dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Disebutkan, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

“SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” terangnya.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” lugas Tongam.

Ketua SWI itu kembali mengingatkan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi, atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx,” imbaunya. (*)

Berita Lain

Managing Director PT Ciputra Development Tbk, Budiarsa Sastrawinata. (Foto: Ist./ kompas.com).

Kata Bos Ciputra, Sektor Properti Bakal Melonjak Tahun 2026

13 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto (peci hitam) saat menekan tombol sirine tanda Peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Tangkapan Layar Youtube/KementerianESDM).

Presiden Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Balikpapan, RI Kurangi Impor BBM

13 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS