BATAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam Rudi Sakyakirti mengaskan untuk para pengusaha Batam tetap berkewajiban membayarkan gaji karyawan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Batam 2023 yang sudah ditetapkan.
“Pengusaha harus wajib membayar UMK sesuai kontrak yang telah ditetapkan. Jika tidak nanti akan ada surat kewenangan dan pengawasan,” ujar Rudi yang ditemui usai apel gabungan pegawai Pemko Batam di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin (02/01/2023).
Ia menjelaskan, bahwa UMK Batam tahun 2023 sudah ditetapkan naik 7,5 persen menjadi Rp 4.500.440, yang naik Rp 314.081 dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.186.359. “Kota Batam tertinggi dari kabupaten/kota lainnya di Kepri, karena berada di nominal Rp4 juta ke atas,” sebutnya.
Kenaikan itu sudah didasari dengan berbagai pertimbangan dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Penentuan UMK yang baru ini diharapkan dapat memulihkan daya beli pekerja,” sambung dia.
Lebih lanjut, sejauh ini pihaknya mengaku belum ada dari pengusaha Batam yang mengajukan surat ke Disnaker perihal tentang ketidaksanggupan dalam membayar besaran UMK. “Sampai hari ini belum ada,” ucap Rudi.
Menurutnya, jika pun nanti ada yang mengajukan surat penangguhan pembayaran UMK, itupun pihak perusahaan masih harus wajib membayarkan upah sesuai ketentuan.
“Surat penangguhan itu bukan berarti nantinya UMK tidak dibayarkan. Hanya saja menunggu untuk pembayaran. Jadi UMK nantinya tetap wajib dibayarkan karena sudah ketentuannya,” paparnya lagi.
Kebijakan penetapan UMK 2023 itu sempat mendapat protes dari sisi pelaku usaha yang mengaku keberatan. Melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberikan surat keberatan terhadap administratif penetapan UMK 2023 kepada Gubernur Kepri tertanggal 20 Desember 2022. Namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan.
“Ini sudah kami kirimkan pada bulan lalu, tapi sampai sekarang sudah berganti tahun belum ada respon apapun. Kami (Apindo) dalam waktu dekat ini akan melakukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang,” jawab Rafki melalui pesan singkat kepada HMStimes.com, Senin (02/01/2023). (Dwi Septiani)