Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan satu pelaku penganiayaan berinisial Y, Selasa (31/01/2023) lalu. (Foto: Ist/ Dok.Polsek Lubuk Baja).
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan satu pelaku penganiayaan berinisial Y, Selasa (31/01/2023) lalu. (Foto: Ist/ Dok.Polsek Lubuk Baja).

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

2 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu waria dewasa berinisial Y alias Yulandri (32) atau Yola, sebagai pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Top 100 Jodoh, pada Selasa 31 Januari 2023 lalu.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologi kejadian di mana korban berinial AS (41) yang sedang duduk di depan salon, langsung ditusuk pelaku menggunakan pisau yang sudah sengaja disiapkan pelaku.

“Kejadiannya sekira pukul 15.00 WIB. Korban sedang duduk di depan Salon Mega menunggu tamu yang datang, kemudian datang pelaku dari samping kanan korban langsung mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri, dan pelaku langsung menusuk korban di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak dua kali,” ujar Budi, Kamis (02/02/2023).

Ia melanjutkan, saat korban ditusuk oleh pelaku, korban berusaha menarik pisau yang dipegang pelaku tetapi korban tidak berhasil mengambil pisau tersebut, dan pelaku kembali menusuk korban di bagian pundak sebelah kiri sebanyak satu kali.

Berita Lain

Atasi Persoalan Air, BP Batam dan PT ABH Tingkatkan Kapasitas Suplai Hingga 850 Liter Per Detik

Diduga Cemburu Asmara, Pria di Batam Tega Habisi Rekan Prianya di Kamar Kos

Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49%

DPRD Kota Batam Hadiri Buka Puasa Bersama yang Digelar Oleh DPD Partai Gerindra

Tidak berapa lama dari kejadian tersebut, sambungnya, datang security dari Top 100 Jodoh melerai dan mengamankan pelaku di Pos Security.

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang mendapatkan informasi atas kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, langsung menuju ke TKP di mana pelaku sudah diamankan oleh pihak security,” paparnya.

Diketahui, kejadian itu dipicu akibat pelaku yang kesal terhadap korban yang mengatainya bencong. “Sebelumnya mereka sempat cekcok [adu mulut], namun pelaku terlanjur sakit hati hingga terjadinya penusukan itu,” terang Budi.

Untuk barang bukti yang diamakan, antara lain satu buah pisau sapur dengan gagang warna hitam, satu helai baju lengan pendek warna oren dengan tulisan PUMA dan satu lembar bukti berobat di Rumah Sakit Harapan Bunda.

“Akibat dari kejadian ini korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak dua luka dan satu luka tusukan di pundak sebelah kiri. Total ada 11 jahitan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Yola disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka sedang terhadap seseorang, dengan ancaman penjara lima tahun. (Dwi Septiani)

Berita Lain

Rakor PT ABH dengan BP Batam masalah suplai air bersih. (Foto: Humas BP).

Atasi Persoalan Air, BP Batam dan PT ABH Tingkatkan Kapasitas Suplai Hingga 850 Liter Per Detik

11 Maret 2026
Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP), Japto Soerjosoemarno  setelah diperiksa di KPK, 10 Maret 2026 (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Cecar Ketum PP Japto soal Dugaan Terima Duit Pengamanan Hasil Tambang

11 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS