BATAM- Sopir taksi konvensional dan online Kota Batam menyepakati sejumlah poin perihal penjemputan penumpang di kawasan Bandara Hang Nadim Batam.
Kesepakatan tersebut dilakukan setelah Polresta Barelang memediasi kedua belah pihak di Aula Aninditha Polresta Barelang, Selasa, 27 Juni 2023.
Terdapat empat poin yang disepakati kedua belah pihak, mulai dari titik jemput penumpang hingga kesepakatan untuk tidak melakukan persekusi atau perbuatan yang melawan hukum baik dari taksi konvensional maupun online.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto berharap, kesepakatan bersama tersebut dapat dipatuhi dan ditaati kedua belah pihak.
“Saya harapkan masing-masing pihak bisa menaati apa yang menjadi kesepakatan bersama ini. Sambil menunggu berjalannya waktu sesuai yang disampaikan oleh pihak PT BIB, pada pertengahan bulan Juli nanti taksi konvensional akan bertransformasi menjadi taksi online,” kata Nugroho, Selasa, 27 Juni 2023 sore.
“Karena sesuai perkembangan zaman dan teknologi, pasti masyarakat atau penumpang memerlukan sarana transportasi yang gampang mudah, dan murah,” kata dia.
Pada Minggu, 25 Juni 2023 lalu, sopir taksi konvensional dan online kembali bentrok di jalur akses keluar Bandara Hang Nadim Batam.
Bahkan bentrokan yang terjadi sejak sore hingga malam hari tersebut mengakibatkan dua unit mobil rusak karena aksi saling lempar batu antar dua kelompok ini.
Berikut 4 poin kesepakatan antara taksi konvensional dan online terkait penjemputan penumpang di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam.
- Pihak taksi konvensional (taksi bandara) dan pihak aliansi taksi online (R2 dan R4) sepakat terkait titik jemput penumpang di kawasan Bandara Hang Nadim Batam berada di depan pagar pintu keluar bandara (melewati Bundaran Rajawali).
- Terkait titik jemput penumpang di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam yang sudah disepakati bersama oleh pihak taksi bandara dan aliansi taksi online Batam hanya bersifat sementara. Sampai proses perjanjian kerja sama antara pihak aplikator dengan pihak Bandara International Batam (BIB), yang ditandatangani oleh pihak BIB dengan tenggang waktu selama dua minggu.
- Apabila ada oknum dari pihak taksi bandara maupun aliansi taksi online Batam yang melanggar kesepakatan bersama, akan ditindak tegas oleh pihak keamanan Kawasan Bandara Hang Nadim Batam.
- Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, dilarang keras untuk melakukan persekusi atau perbuatan yang melawan hukum, baik yang dilakukan dari pihak taksi pangkalan bandara maupun aliansi taksi online Batam.
(Irvan Fanani, reporter HMS)