Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Ist/ Dok.PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Ist/ Dok.PPATK).

UU PPSK Membuka Ruang Bagi BPR, dengan Syarat dan Ketentuan Diatur OJK

5 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah membuka ruang bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memperkuat konsolidasi sekaligus meningkatkan modal melalui initial public offering (IPO). Dalam beleid tersebut, BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, ketentuan dalam UU PPSK dapat melakukan listed, transfer dana, perluasan kerja sama dengan bank umum ataupun lembaga jasa keuangan lain, serta penyertaan modal terhadap lembaga penunjang BPR.

“Ini tentu saja memerlukan, yang bisa dikatakan penulisan kembali atau rewriting kebijakan kami, supaya memastikan bahwa apa yang dicantumkan dalam UU betul-betul bisa diimplementasikan untuk kemajuan BPR,” tutur Dian dikutip dari Bisnis, Kamis (05/01/2023).

Dijelaskan, salah satu poin terpenting dari UU PPSK adalah menuntut proses konsolidasi lebih cepat. Oleh sebab itu, OJK perlu merumuskan syarat dan ketentuan secara cermat. Tidak hanya berfokus pada kinerja bank, tetapi juga mengutamakan aspek perlindungan konsumen.

Berita Lain

Festival Lampion Taiwan Atraksi Budaya dengan Sentuhan Teknologi Modern

Agung Laksono: Golkar Tinggal Cari Cawapres Pendamping Airlangga

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Airlangga: Golkar Temukan Momentum Raih Kemenangan Pemilu 2024

“Tentu ada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh kami di samping bank bisa bekerja dengan baik, tapi juga aspek perlindungan konsumen. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik itu investor pasar modal maupun yang terkait dengan transfer dana,” paparnya.

Sejauh ini, lanjut dia, OJK telah melakukan banyak upaya untuk mendorong konsolidasi BPR, di antaranya menetapkan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat akhir Desember 2024.

“Walaupun jatuh temponya pada 2024, tetapi kami sekarang melakukan akselerasi dan kami sangat mendorong dengan bekerja sama asosiasi untuk mempercepat konsolidasi BPR. Ini sangat penting bukan hanya untuk BPR tapi juga untuk rakyat,” terang Dian.

Menurutnya, BPR cukup dibutuhkan dalam layanan keuangan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, OJK menilai dibutuhkan langkah-langkah sistematis untuk memperkuat BPR.

Catatan OJK, saat ini terdapat 1.612 BPR di Indonesia. Jumlah ini dinilai Dian kurang efisien karena beberapa grup BPR baik pemilik individu maupun perusahaan, memiliki BPR lebih dari 1 bahkan hingga 10.

“Selanjutnya, ini akan kami dorong terus untuk melakukan merger, sehingga hanya akan ada 1 BPR oleh satu pemegang saham pengendali,” ujarnya.

Merujuk Laporan Profil Industri Perbankan Indonesia yang dirilis OJK, total aset BPR sampai dengan akhir September 2022 mencapai Rp175,65 miliar. Realisasi ini meningkat sebesar 8,18 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. (*)

Berita Lain

Ketua Bidang Luar Negeri SMSI, Aat Surya Safaat (dua kanan) menyerahkan cinderamata kepada Dirjen Biro Pariwisata Kementerian Pariwisata Taiwan, Chang Shi-Chung (tengah) di Gedung National Sun Yat-Sen Memorial Hall, Taipei Taiwan, Minggu (05/02/2023). (Foto: Ist/ indonesiadaily).

Festival Lampion Taiwan Atraksi Budaya dengan Sentuhan Teknologi Modern

6 Februari 2023
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI, Agung Laksono. (Foto: Ist/ Kosgoro 1957).

Agung Laksono: Golkar Tinggal Cari Cawapres Pendamping Airlangga

6 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS