Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers kasus penipuan lowongan kerja di Batam, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ist/ Polresta Barelang).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers kasus penipuan lowongan kerja di Batam, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ist/ Polresta Barelang).

Viral di Media Sosial, Pelaku Penipu Perekrut Lowongan Kerja di Batam Ditangkap Polisi

11 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pelaku perekrut pekerja lowongan kerja di Batam yang viral di media sosial, dengan jumlah korban sebanyak 153 orang, diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, Jumat 17 Maret 2023 lalu, di Jembatan 2 Barelang, Batam.

Pelaku yang diamankan bernama Fika Ganesa, dengan modus menjanjikan korban di perusahaan di sekitar Muka Kuning tanpa proses seleksi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP).

“Tersangka ini telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korbannya jika memberikan uang senilai Rp5-7 juta,” kata Budi yang juga didampingi Kanit Reskrim Unit 1 Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama, Selasa (11/4/2023) siang.

Berita Lain

SMPN 20 Tiban Jadi Lokasi Kedua Program P4GN IWO Batam, Kadisdik Turun Langsung

BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam

Cekcok Berujung Kekerasan di Bengkong, Polisi Tangkap Pramusaji Pelaku Penganiayaan

RSBP Batam Raih Penghargaan Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Lanjut Budi, saat dilakukan penangkapan di daerah Jembatan 2 Barelang, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan barang bukti berupa buku catatan nama korban yang dijanjikan pekerjaan.

“Jumlah korban yang melapor saat ini ada sekitar 125 orang dan kemungkinan masih ada penambahan korban lainnya. Sementara total kerugian yaitu sebanyak Rp600 juta,” terangnya.

Tersangka mengakui bahwa, korban akan mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan di daerah Muka Kuning tanpa melalui proses seleksi.

“Dengan iming-iming tersebut, korban tertarik sehingga dilakukan pembayaran dengan cara di transfer sesuai yang diminta pelaku,” jelasnya lagi.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening pelaku, dan korban yang bertanya tentang pekerjaan yang dijanjikan, pelaku hanya menjawab masih belum ada lowongan.

“Pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku itu sebenarnya tidak ada. Namun ia terus membuat korban tetap percaya bahwa pekerjaan itu masih belum ada. Bahkan belum ada satupun dari korban yang sampai saat ini diterima bekerja,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, uang hasil penipuan dari para korban digunakan tersangka untuk foya-foya dan modal usaha.

“Terhadap pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Rapat panitia HPN 2026 Banten di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat. (Foto: Ist./Dok.PWI Pusat).

‘Kick Off’ HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri Berhadiah Tiga Sepeda Motor

29 November 2025
Tim gabungan mengevakuasi warga korban banjir di Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat, 27 November 2025 (Foto: Ist./ kompas.com).

Presiden Prabowo Ikut Rasakan Kesulitan dan Berduka Cita Kepada Para Korban Bencana Alam di Sumatra

29 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS