BATAM – Pelaku perekrut pekerja lowongan kerja di Batam yang viral di media sosial, dengan jumlah korban sebanyak 153 orang, diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, Jumat 17 Maret 2023 lalu, di Jembatan 2 Barelang, Batam.
Pelaku yang diamankan bernama Fika Ganesa, dengan modus menjanjikan korban di perusahaan di sekitar Muka Kuning tanpa proses seleksi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP).
“Tersangka ini telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korbannya jika memberikan uang senilai Rp5-7 juta,” kata Budi yang juga didampingi Kanit Reskrim Unit 1 Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama, Selasa (11/4/2023) siang.
Lanjut Budi, saat dilakukan penangkapan di daerah Jembatan 2 Barelang, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan barang bukti berupa buku catatan nama korban yang dijanjikan pekerjaan.
“Jumlah korban yang melapor saat ini ada sekitar 125 orang dan kemungkinan masih ada penambahan korban lainnya. Sementara total kerugian yaitu sebanyak Rp600 juta,” terangnya.
Tersangka mengakui bahwa, korban akan mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan di daerah Muka Kuning tanpa melalui proses seleksi.
“Dengan iming-iming tersebut, korban tertarik sehingga dilakukan pembayaran dengan cara di transfer sesuai yang diminta pelaku,” jelasnya lagi.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening pelaku, dan korban yang bertanya tentang pekerjaan yang dijanjikan, pelaku hanya menjawab masih belum ada lowongan.
“Pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku itu sebenarnya tidak ada. Namun ia terus membuat korban tetap percaya bahwa pekerjaan itu masih belum ada. Bahkan belum ada satupun dari korban yang sampai saat ini diterima bekerja,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, uang hasil penipuan dari para korban digunakan tersangka untuk foya-foya dan modal usaha.
“Terhadap pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)