BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima secara simbolis 13 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) dari Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertahanan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni, di Batam, Kamis (19/01/2023).
“Pemko Batam terus mendukung program pusat. Dan mewakili Pemko Batam, kami ucapkan terima kasih kepada BPN,” ucap Rudi mengapresiasi.
Adapun, 13 sertifikat BMD Pemko Batam yang diserahkan berupa dua SD, satu GOR mini, satu Kantor Lurah Tanjung Buntung, dan sembilan Fasum.
“Semoga ke depan program sertifikasi ini makin lancar,” ujarnya.
Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Nurhadi Putra menambahkan, pihaknya menargetkan pada 2023 dapat menyelesaikan sertifikat aset Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Kepri, baik di kabupaten dan kota.
“Ini merupakan salah satu amanat langsung dari Presiden. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Wali Kota yang juga sebagai kepala BP Batam,” kata Nurhadi.
Sebelumnya, Wamen ATR/BPN turut memberikan apresiasi kepada Wali Kota Batam yang mendukung dan bekerja sama dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami menjalankan sepenuh hati sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia,” ungkapnya.
Sertifikat Program PTSL
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni juga berkesempatan langsung, menyerahkan sertifikat hak guna dari program PTSL ke Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Quran, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kamis (19/01/2023).
Ia menjelaskan, bahwa program sertifikat yang diserahkan kepada Ponpes tersebut merupakan bagian dari program PTSL yang selain untuk lembaga pendidikan, sertifikasi juga diarahkan untuk rumah ibadah.
“Sertifikat terhadap tanah rumah ibadah dan lembaga pendidikan, dapat memastikan status hukum tanah berfungsi sesuai dengan niat si pemberi tanah. Hal ini mengingat hampir seluruh tanah tempat ibadah dan pesantren merupakan hibah atau wakaf dari masyarakat,” terangnya.
Dengan sertifikat, sambungnya, maka tanah untuk rumah ibadah atau pesantren ini tidak dapat diganggu oleh pihak-pihak tertentu di kemudian hari.
“Jadi, kita pun memastikan bahwa tanah ini dapat berfungsi sesuai niat pemberi hibah/wakaf sehingga niat dan amal baiknya tetap terjaga,” tutur Raja Juli. (*)