Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. (Foto: Ist/ Dok.Antara).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. (Foto: Ist/ Dok.Antara).

Wamenkeu Perjelas Lima Fokus Pemerintah dalam UU PPSK

20 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI Suahasil Nazara, mengungkapkan lima pilar yang menjadi fokus pemerintah dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ia mengatakan, fokus pertama bahwa empat institusi mulai dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Lembaga Simpan Pinjam (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih kuat.

“Dalam UU PPSK, BI diperkuat, OJK diperkuat. Bukan hanya ditambahi mandat, tetapi juga ditambah fungsi sehingga dapat menjalani mandat tersebut,” ujarnya dalam Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 Omnibus Law Sektor Keuangan, di Jakarta, Senin (20/02/2023).

Kedua, UU PPSK memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan pengguna jasa keuangan. Terkait koperasi simpan pinjam baru-baru ini, Suahasil menegaskan perlunya pengawasan pada koperasi yang melakukan pelayanan kepada non anggota.

Berita Lain

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

Korupsi Pengadaan LNG, Eks Direktur Pertamina Tuding Nicke dan Ahok Bertanggung Jawab

252 Perjalanan KAI Kelas Eksekutif Hingga Luxury Nataru Dapat Diskon Tarif 25%

KSPI Tolak UMP DKI Jakarta Rp5.729.876/Bulan

“Koperasi esensinya dari, oleh, dan untuk anggota. Ketika koperasi melakukan pelayanan non anggota, sifatnya meningkat ke lembaga jasa keuangan dan harus diawasi,” terang Suahasil.

Selain pengawasan terhadap koperasi, UU PPSK juga menjadi acuan terhadap tata kelola di pasar saham, modal, uang, kripto, karbon, hingga komoditas.

Ketiga, fokus pemerintah dalam menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, UU PPSK memberikan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan.

Secara umum, lanjutnya, Indonesia perlu meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi untuk memberikan perlindungan. Bukan hanya untuk OJK, namun juga konektivitas kepada pasar uang, sistem pembayaran, moneter, hingga pada Kemenkeu.

“Termasuk kami membuka program penjaminan polis yang sebenernya lama ditunggu dan menjadi mandat UU asuransi. Kami perlu tata dengan dimasukkannya dalam UU PPSK,” paparnya.

Kelima, literasi inklusi dan inovasi sektor keuangan. Salah satu penguatan edukasi berada di OJK. Harapannya, bukan hanya sekadar aktivitas edukasi, juga terhadap pengawasan kepada lembaga jasa keuangan.

“Lima pilar ini yang betul-betul ingin kami jaga dalam berbagai bentuk detail. UU ini sangat detail masing-masing bidangnya,” ucap Wamenkeu RI.

Ia berharap, dengan adanya UU PPSK menjadi bentuk antisipasi Indonesia bagi hal baru yang mungkin muncul di masa mendatang.

“Saya yakin beberapa tahun mendatang mungkin ada hal baru [yang akan datang]. Kami pikir bagaimana cara menata ini? Kami harus punya UU untuk hal-hal yang diantisipasi di masa depan,” ungkapnya. (*)

Berita Lain

Kontainer yang mengangkut limbah elektronik asal Amerika yang disegel KLH dan Bea Cukai di TPK Batu Ampar. (Foto: Humas BC Batam).

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

27 Desember 2025
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim. (Foto: Ist/ detik.com).

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

27 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS