JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI Suahasil Nazara, mengungkapkan lima pilar yang menjadi fokus pemerintah dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ia mengatakan, fokus pertama bahwa empat institusi mulai dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Lembaga Simpan Pinjam (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih kuat.
“Dalam UU PPSK, BI diperkuat, OJK diperkuat. Bukan hanya ditambahi mandat, tetapi juga ditambah fungsi sehingga dapat menjalani mandat tersebut,” ujarnya dalam Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 Omnibus Law Sektor Keuangan, di Jakarta, Senin (20/02/2023).
Kedua, UU PPSK memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan pengguna jasa keuangan. Terkait koperasi simpan pinjam baru-baru ini, Suahasil menegaskan perlunya pengawasan pada koperasi yang melakukan pelayanan kepada non anggota.
“Koperasi esensinya dari, oleh, dan untuk anggota. Ketika koperasi melakukan pelayanan non anggota, sifatnya meningkat ke lembaga jasa keuangan dan harus diawasi,” terang Suahasil.
Selain pengawasan terhadap koperasi, UU PPSK juga menjadi acuan terhadap tata kelola di pasar saham, modal, uang, kripto, karbon, hingga komoditas.
Ketiga, fokus pemerintah dalam menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, UU PPSK memberikan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan.
Secara umum, lanjutnya, Indonesia perlu meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi untuk memberikan perlindungan. Bukan hanya untuk OJK, namun juga konektivitas kepada pasar uang, sistem pembayaran, moneter, hingga pada Kemenkeu.
“Termasuk kami membuka program penjaminan polis yang sebenernya lama ditunggu dan menjadi mandat UU asuransi. Kami perlu tata dengan dimasukkannya dalam UU PPSK,” paparnya.
Kelima, literasi inklusi dan inovasi sektor keuangan. Salah satu penguatan edukasi berada di OJK. Harapannya, bukan hanya sekadar aktivitas edukasi, juga terhadap pengawasan kepada lembaga jasa keuangan.
“Lima pilar ini yang betul-betul ingin kami jaga dalam berbagai bentuk detail. UU ini sangat detail masing-masing bidangnya,” ucap Wamenkeu RI.
Ia berharap, dengan adanya UU PPSK menjadi bentuk antisipasi Indonesia bagi hal baru yang mungkin muncul di masa mendatang.
“Saya yakin beberapa tahun mendatang mungkin ada hal baru [yang akan datang]. Kami pikir bagaimana cara menata ini? Kami harus punya UU untuk hal-hal yang diantisipasi di masa depan,” ungkapnya. (*)