JAKARTA – Dalam urusan bertransaksi yang mewajibkan adanya NPWP, umumnya masyarakat enggan untuk mengurus. Khawatir jika adanya NPWP pasti akan ada pajak. Hal inilah yang menjadi tujuan dibalik kebijakan NIK jadi NPWP yang ditetapkan sejak 14 Juli 2022 lalu.
Perlu diketahui, dengan adanya integrasi NIK dengan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa lebih mudah mengawasi masyarakat. Data seseorang yang bertransaksi, misalnya beli tanah, beli mobil, sampai ke luar negeri yang mengharuskan menginput NIK, DJP akan mendapatkan data aktifitas itu.
Sehingga dari data, DJP bisa menilai pemilik NIK seharusnya punya NPWP atau tidak. Kalau memenuhi syarat NPWP misalnya data penghasilan, masyarakat akan otomatis menjadi Wajib Pajak. Kalau memang tidak memenuhi syarat NPWP, maka masyarakat tidak menjadi Wajib Pajak, kecuali mendaftarkan diri sendiri menjadi Wajib Pajak.
Jadi, integrasi NPWP dengan NIK itu tidak selalu ada kewajiban melaporkan pajak dan bayar pajak, tergantung aktifitas masyarakat tersebut memenuhi kriteria wajib NPWP atau tidak.
Dilansir dari data DJP Kementerian Keuangan mencatat, data NIK-NPWP yang terintegrasi sampai dengan 8 Januari 2023 mencapai 53 juta dari total 69 juta NIK. Artinya, masih ada tersisa sebanyak 16 juta NIK yang belum menjadi NPWP.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, bahwa NIK merupakan bagian dari identitas saat DJP melakukan administrasi perpajakan. “Langkah ini diharapkan mampu mengintegrasikan sistem informasi sehingga pelayanan bisa lebih sederhana,” ujar Suryo dalam media briefing yang dikutip Rabu (11/01/2023).
Untuk itu, diimbau agar masyarakat bisa segera integrasikan NIK dengan NPWP. Caranya, masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya.
“Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah tervalidasi. NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan,” tulis DJP yang dikutip dari unggahannya di Twitter @DitjenPajakRI.
Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia, ikuti dan selesaikan alur prosesnya.
Sebagai informasi, Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2023. (*)